Tajuk  

Kebijakan Surabaya tidak Memaksa Beli Seragam, Cermin UU Sisdiknas

Oleh : Djoko Tetuko, Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

Kebijakan Surabaya tidak Memaksa Beli Seragam, Cermin UU Sisdiknas
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

 

 

“Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran”

Kebijakan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menjaga kearifan lokal dengan mengingatkan seluruh kepala sekolah, supaya tidak memaksa wali murid membeli seragam sekolah, merupakan cermin dari amanat UU Sisdiknas.

Kepala Dispendik Kota Surabaya, Supomo, Jumat (3/8/2021) di Balai Kota mengatakan, bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sesuai dengan Permendikbid Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, sudah mengingatkan tentang masalah seragam.

Diketahui,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada pertimbangan menyatakan bahwa;

Pertama, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

Kedua, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam bangsa yang diatur dengan undang-undang;

Ketiga, sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;

Pada Pasal 3 UU Sisdiknas dengan tegas menyatakan,
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sedangkan prinsip penyelenggaraan pendidikan, sebagaimana diatur pada Pasal 4
(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.