Pemerintah Didesak Kaji Ulang Aturan Penerapan PCR Perjalanan

Pemerintah Didesak Kaji Ulang Aturan Penerapan PCR Perjalanan

JAKARTA (WartaTransparansi.com) –
Pemerintah didesak untuk mengkaji ulang aturan penerapan Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk masyarakat yang hendak bepergian. Baik perjalanan dengan moda kereta api, maupun pesawat terbang

Desakan disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie dalam rilisnya, dikutip Kamis (2/9/2021).

Ia secara lebih mendetail meminta pemerintah meneliti sejauh mana tingkat keefektifan PCR untuk menekan penularan Covid-19.

Mengingat, tenggat waktu hasil swab tes PCR yang terbilang memakan waktu lama bahkan hingga mencapai waktu 12 jam.

“Pemerintah harus memperhatikan sisi kemanfaatan sehingga harus ada evaluasi mengenai tes PCR. Negara harus hadir untuk keselamatan kemanusiaan,” tegasnya.