BOGOR (WartaTransparansi.com) – Presiden Joko Widodo perpanjang masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus belakangan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas, mobilitas masyarakat, sesuai kondisi masing-masing daerah,” kata Jokowi dalam keterangan pers di istana Kepresidenan Bogor, Senin (2/8/2021).
Menurutnya, PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus, telah membawa perbaikan di skala nasional, dibandingkan sebelumnya. Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR.
Dijelaskan, kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 akan berpedoman pada 3 pilar utama.
“Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi. Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Dan ketiga, kegiatan testing, tracing, isolasi dan treatment secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan isolasi terpusat, dan menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen,” papar Jokowi.
Dan untuk mengurangi beban masyaraat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, katanya, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bansos untuk masyarakat (seperti) program PKH, BST dan BLT desa.
“Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program Banpres produktif usaka mikro sudah diluncurkan pada 30 Juli lalu,” ujarnya.
Jokowi mengingatkan, meski perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia berjalan menuju ke arah positif, namun dengan pergerakan kasus positif yang dinamis, maka semua elemen masyarakat tetap harus waspada.