Kamis, 28 Maret 2024
31 C
Surabaya
More
    Jawa TimurPasuruanGedung Sekolah Dijadikan Isoter, Dewan Panggil Pihak Terkait

    Gedung Sekolah Dijadikan Isoter, Dewan Panggil Pihak Terkait

    PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Setelah terjadi penolakan warga dan wali murid, atas ditunjuknya gedung SMPN 2 Bangil sebagai tempat isolasi terpusat (Isoter).

    Mendapati informasi yang ada beberapa anggota DPRD Kab.Pasuruan khususnya dari Komisi IV dan para pegiat sosial kemasyarakatan (LSM), menyesalkan gedung sekolah dijadikan tempat isolasi terpusat (Isoter).

    Seperti yang disampaikan oleh Ruslan Ketua Komisi IV DPRD Kab.Pasuruan,” sungguh sangat naif dan terkesan dipaksakan penempatan isoter pada gedung sekolah.Padahal masih banyak gedung milik Pemkab Pasuruan yang tersebar pada setiap kecamatan dan notabenenya tidak terpakai secara aktif,”tegas politisi asal PDI Perjuangan ini.

    ” Dari hasil penelusuran kami, setidaknya hampir seluruh tempat isoter di setiap kecamatan mempergunakan gedung sekolah. Apalagi yang di Kecamatan Bangil terjadi penolakan oleh warga dan wali murid, jelas hal ini akan menimbulkan preseden buruk bagi penanganan covid-19. Untuk itu kami Komisi IV akan secepatnya memanggil para pihak terkait,”ujar Ruslan.

    Baca juga :  Gedung DPRD Kab. Pasuruan Diobok obok Curanmor

    Hal senada juga disampaikan oleh Zaini, Ketua Fraksi Gabungan asal PKS. Saat dikonfirmasi mengatakan,” pada dasarnya penempatan isolasi terpusat pasien covid-19 di gedung sekolah akan menimbulkan stigma bagi guru,siswa dan masyarakat sekitar. Penanganan covid-19 khususnya pada pasien OTG, untuk proses penyembuhan bisa dilakukan di hotel atau tempat lain selain sekolah. Kalau ditempatkan pada gedung sekolah akan sangat beresiko,”tandasnya.

    Sementara itu kecaman juga dilontarkan oleh Direktur Pusat Studi Dan Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto.

    “tidak masuk diakal dan bisa dikatakan amburadul cara penanganan pasien covid-19 pada gedung sekolah. Perlu diketahui bahwa anggaran hasil refocusing dari semua SKPD sebesar Rp.80milyar dan baru terserap 11%. Kemudian dana bagi hasil cukai tembakau Pemkab Pasuruan mendapatkan Rp.200milyar lebih akan dikemanakan?.

    Baca juga :  Pj Bupati Pasuruan Andriyanto Sambangi Ponpes Fathul Latif dan Serahkan Hibah Rp 75 juta

    Dari kedua sumber dana tersebut, setidaknya pihak Pemkab Pasuruan dan terkhusus Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bisa mempergunakan secara baik, transparan dan tidak asal-asalan.Apalagi dengan mempergunakan gedung sekolah untuk tempat isoter, jelas hal ini menimbulkan stigma buruk bagi masyarakat dan akan mengkorban tunas bangsa (siswa-siswi) dikemudian hari. Untuk itu dengan adanya polemik penolakan gedung sekolah dijadikan isoter, para legislatif harus turun tangan sebagai kepanjangan tangan rakyat Kab.Pasuruan. Jika hal ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi arus penolakan yang lebih besar dan imbasnya mengganggu kekondusifan wilayah,”terang Kang Lujeng sapaan akrabnya.

    Saat hal ini coba di konfirmasikan pada Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Pasuruan Anang Saiful Wijaya melalui pesan whatsapp Jumat pagi (30/7/2021) pihaknya menyampaikan, masih belum ada laporan. Coba nanti kita chek kembali,” balasnya.(*)

    Reporter : Henry Sulfianto

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan