Wagub Emil Datangi Kantor Kecamatan Semampir Pastikan Penyaluran BST Lancar

Wagub Emil Datangi Kantor Kecamatan Semampir Pastikan Penyaluran BST Lancar

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Untuk memastikan jalannya penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) berlangsung aman dan lancar, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak melihat secara dekat penyalurannya di Kantor Kecamatan Semampir Surabaya, Rabu (28/7/2021).

Mantan Bupati Trenggalek itu memastikan bahwa penyaluran BST yang digelontorkan pemerintah pusat untuk warga kurang mampu di tengah pandemi Covid-19 itu, tidak mewajibkan dengan membawa bukti vaksinasi.

“Kehadiran kami di sini untuk melihat sekaligus memastikan bahwa syarat masyarakat mengambil BST tidak perlu membawa kartu vaksin. Kunjungan ini sekaligus merespon adanya berita di Sumenep yang mewajibkan penerima vaksin membawa kartu vaksin,” ujar Emil.

Ia turut menunjukkan isi Perpres No 14 Tahun 2021 Pasal 13a Ayat 4 yang menjelaskan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa :

a) Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b) Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau; c) Denda.

“Ini kembali kepada setiap diskresi yang ada di masing-masing daerah harus bisa menyesuaikan karakteristik masyarakatnya,” jelasnya.

Emil menyadari bahwa upaya pemerintah pusat menggencarkan vaksin harus terus didukung dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, meskipun masih terjadi penolakan terhadap vaksin.