JEMBER (WartaTransparansi.com) – Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto bersama Wabup Jember KH. MB. Firjaun Barlaman menjalankan instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga) di Desa Kaliglagah, Kec. Sumberbaru, Kamis (22/07/2021).
Dalam uji coba pertama tersebut, Bupati Hendy melakukan langkah penanganan Covid-19 sekaligus mendorong ekonomi lokal setempat.
“Kali ini saya bersama Wabup juga jajaran Forkopimda bersilaturahmi dengan para warga Desa Kaliglagah. Kami lakukan swab antigen untuk melaksanakan tracing, vaksinasi, pembagian paket sembako berisi beras dan masker serta dorongan terhadap UMKM lokal agar tetap eksis,” jelas Bupati Hendy.
Lebih rinci beberapa agenda dalam ujicoba pertama ini di antaranya, tracing kepada 50 orang warga, vaksinasi kepada 300 orang warga, pembagian 1000 paket bantuan berisi beras dan masker untuk warga 10 Desa di Kecamatan Sumberbaru, serta pihak Pemkab Jember membeli produk dari 100 pelaku UMKM lokal setempat.
Bupati Hendy menjelaskan dalam PPKM level 3 ini, penekanannya terhadap pemantauan yang lebih mendetil dengan fokus per lingkungan atau dusun, sehingga peran Ketua RT dan RW akan dimaksimalkan dalam memantau wilayahnya masing-masing.