Ekbis  

Mangga Klonal 21 Dipalsu, Petani Minta Tindakan Tegas Pemkab Pasuruan

Mangga Klonal 21 Dipalsu, Petani Minta Tindakan Tegas Pemkab Pasuruan
Kepala Desa Rombo Wetan H.Hariono ikut menjadi duta promosi mangga klonal 21

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Mangga gadung klonal 21 atau biasa disebut mangga apukat ditetapkan sebagai buah asli Kabupaten Pasuruan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 121/Kpts/SR.120/D.2.7/12/2016 tentang pemberian tanda daftar varietas tanaman hortikultura.

Dalam surat tersebut disebutkan mangga varietas Gadung 21 telah memenuhi persyaratan varietas tanaman hortikultura, sehingga perlu dan layak untuk diberikan tanda daftar sebagai buah asli Kabupaten Pasuruan.

Saat ini beberapa petani mangga klonal 21 di Kabupaten Pasuruan mulai memasuki masa panen dan tak terhitung pula banyaknya order mangga klonal 21(mangga apukat). Akibat banyaknya order dari berbagai daerah diluar Pasuruan, membuat para petani kehabisan stok mangga klonal 21.

Adanya fenomena kelangkaan mangga apukat tersebut, tampaknya dipergunakan oleh pihak tertentu untuk meraup untung dengan menyulap mangga varietas lain menjadi mangga klonal 21 khas Kab.Pasuruan. Modus para “pedagang licik” tersebut yakni membeli mangga gadung biasa dari daerah lain dan kemudian di packing menggunakan kardus bertuliskan atau diberi merk Mangga Apukat (Klonal 21) Kab.Pasuruan.

Mangga Klonal 21 Dipalsu, Petani Minta Tindakan Tegas Pemkab Pasuruan
Mangga apukat klonal 21 asli Kab.Pasuruan

Tentunya perilaku yang dilakukan “pedagang licik” tersebut akan menjatuhkan dan merusak keberadaan varietas unggul mangga klonal 21 asli Kab.Pasuruan. Seperti yang disampaikan oleh salah satu petani mangga klonal 21 asal Desa Oro-oro Ombo (Rombo) Wetan, Kecamatan Rembang, Kab.Pasuruan.

“ada pihak-pihak yang akan menjatuhkan dan merusak pemasaran mangga apukat asli Kab.Pasuruan,” ucap Harianto(45) dengan nada sedikit emosi.