PDAM Buka Lowongan Posisi Direksi, Salah Satu Syarat Tidak Buta Warna

PDAM Buka Lowongan Posisi Direksi, Salah Satu Syarat Tidak Buta Warna

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota Surabaya mengundang kalangan profesional yang berkompeten untuk menempati posisi Direktur Utama (Dirut), Direktur Operasi (Dirop), dan Direktur Layanan (Diryan). Pendaftaran lowongan ini dimulai pada hari ini, 7 Juli 2021 hingga 26 Juli 2021.

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menjelaskan bahwa tahapan seleksi direksi PDAM Surya Sembada itu terdiri dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, dan wawancara akhir.

“Setiap tahapan seleksi berlaku sistem gugur, seluruh dokumen menjadi hak panitia seleksi, dan hasil setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui website surabaya.go.id,” tegas Agus Hebi di ruang kerjanya, Rabu (7/7/2021).

Menurut Hebi, PDAM Surya Sembada itu masih berbentuk Perusahaan Daerah (PD) dan belum diubah menjadi Perumda dan Perseroda. Makanya, semua persyaratan dan kualifikasi untuk menjadi Anggota Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya tetap mengacu pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Perda 2 tahun 2009 sebagaimana diubah ke Perda 13 tahun 2014 tentang PDAM.

Adapun persyaratan dan kualifikasi untuk menjadi Anggota Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sebagaimana diatur dalam Perda adalah warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah menjalani hukuman pidana karena kejahatan, mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 (S1), atau yang setara.

“Untuk batas usia Direksi yang berasal dari luar PDAM Surya Sembada Kota Surabaya pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 tahun, sedangkan batas usia Direksi yang berasal dari PDAM Surya Sembada Kota Surabaya pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 tahun,” ujarnya.

Selanjutnya, bakal calon direksi itu juga harus mempunyai pengalaman kerja 10 tahun dalam jajaran manajemen bagi yang berasal dari PDAM seluruh Indonesia, atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun dalam jajaran manajemen suatu perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.

Selain itu, harus lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi, bagi Calon Direktur Utama dan Direktur Operasi. Dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen lain.