SULTENG (WartaTransparansi.com) – Corona di Indonesia kembali melonjak, tercatat ada 6 provinsi yang terdiri atas 44 kabupaten/kota, di Pulau Jawa Dan Bali akan diberlakukan PPKM Darurat.
“(PPKM mikro darurat) khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena ada 44 kabupaten serta kota dan 6 provinsi yang nilai asesmennya 4,” kata Jokowi dalam pidatonya di acara Munas Kadin yang disiarkan lewat kanal Youtube pada Rabu (30/6/2021).
Berselang waktu pada Kamis (1/7/2021), melalui YouTube Sekretariat Presiden, Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku pada 3-20 Juli 2021.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi.
Pemberlakuan itu dipicu naiknya kasus COVID-19 yang melampaui 50 persen, bahkan 300 persen.
Walhasil, peningkatan kasus COVID 19 itu juga berdampak besar bagi para pelaku usaha yang akhirnya beralih usaha sebagai petani rumahan sarang burung walet.