Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan telah melakukan pertemuan bilateral dengan pihak China, terkait ditemukannya indikasi produk ekspor perikanan dari Indonesia ke China yang terpapar Covid-19.
“KKP telah mengadakan bilateral dengan otoritas GACC (General Administration of Customs of the People’s Republic of China),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (24/6/2021).
Bahkan, ia mengakui ada sebanyak 20 kasus dari pengembalian produk perikanan dari China akibat terindikasi terpapar Covid-19. Dari sebanyak 20 kasus notifikasi dari China tersebut, lanjutnya, sudah sebanyak 14 Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah diinspeksi.
Trenggono mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah guna memastikan bahwa UPI ke depannya memiliki prosedur yang tepat, sekaligus memastikan dilakukannya disinfeksi baik kepada pekerja maupun produknya.
Sementara Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021), menyatakan pihaknya bergerak cepat menyusul temuan paparan Covid-19 pada produk hasil perikanan asal Indonesia tersebut.
Indonesia melalui BKIPM KKP, lanjutnya, juga telah melakukan harmonisasi dengan pihak otoritas Tiongkok (General Administration of Custom the people’s Republik of China/GACC) tentang notifikasi produk perikanan melalui pertemuan bilateral yang telah dilakukan sebanyak 9 kali.
Selain itu, Pusat Pengendalian Mutu BKIPM telah melakukan internal suspend terhadap 14 UPI eksportir produk perikanan dan meminta mereka untuk melakukan pengendalian paparan Covid-19 pada seluruh rantai kegiatan produksi hulu-hilir, termasuk terhadap pekerja. ***