“Nah, jika data usulan itu sudah masuk ke Dinsos, selanjutnya kita melakukan verifikasi fisik dan administrasi ke lapangan, kita juga cek apakah kerusakan rumahnya cukup layak untuk dibantu,” katanya.
Untuk kriteria calon penerima pun telah ditetapkan secara rinci dalam Perwali No 6 Tahun 2019. Di antaranya adalah calon penerima ber KTP Surabaya, tergolong MBR, rumah tidak layak huni serta memiliki dasar kepemilikan rumah yang sah. “Jadi untuk para penerima program Rutilahu ini sudah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan di dalam Perwali No 6 tahun 2019,” ungkap dia.
Pihaknya pun berharap, penerima manfaat program ini dapat melakukan perawatan rumahnya dengan baik. Di samping itu, ia juga berharap para penerima ini ke depan dapat lebih berdaya dalam kehidupan bermasyarakat. “Semoga dirawat dengan baik rumahnya dan semoga barokah,” pesan dia.
Sementara itu, Lurah Genteng, Kecamatan Genteng Kota Surabaya, Nuriati mengungkapkan, di tahun 2021 ada 10 warganya yang mendapatkan bantuan program Rutilahu. Mayoritas penerima bantuan ini adalah pra lansia dan lansia.
“Tahun 2021, ada 10 warga di Kelurahan Genteng penerima manfaat Rutilahu, 3 orang merupakan lansia, 6 orang pra lansia dan 1 lainnya dewasa. Mereka kategori MBR dan rumahnya memang tidak layak huni,” kata Nuriati.
Namun demikian, Nuriati menyebutkan, bahwa tidak semua pengajuan calon penerima manfaat itu dapat langsung menerima program Rutilahu seketika. Sebab, ada mekanisme atau tahapan-tahapan yang harus dilewati sebelumnya.
“Jadi usulan-usulan dari warga itu diajukan dahulu ke kelurahan. Kemudian kita outreach seleksi lagi yang benar-benar tidak mampu. Nah, data itu selanjutnya kita serahkan ke Dinsos untuk dilakukan verifikasi baik administrasi maupun bangunannya,” katanya. ***