banner 728x90

Hari Lansia Nasional, Pemkot Bantu Rehabilitasi Sosial Rutilahu

Hari Lansia Nasional, Pemkot Bantu Rehabilitasi Sosial Rutilahu

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota Surabaya kepada mencurahkan perhatiannya kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Utamanya, kepada MBR kategori lanjut usia (lansia) yang memiliki rumah tidak layak huni.

Di momen Peringatan Hari Lansia Nasional 2021, Pemkot Surabaya pun secara simbolis menyerahkan bantuan program rehabilitasi sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Bantuan ini diserahkan langsung Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo kepada salah satu lansia penerima manfaat program tersebut, Kamis (24/6/2021).

“Secara simbolis kemarin kami menyerahkan bantuan program rehabilitasi sosial Rutilahu kepada salah satu lansia penerima manfaat di wilayah Kelurahan Genteng. Ini dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional 2021,” kata Anang sapaan lekat Suharto Wardoyo, Jumat (25/6/2021).

Ia menjelaskan, bahwa program Rutilahu telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 6 tahun 2019 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni. Program ini dilakukan untuk meningkatkan kondisi fisik rumah bagi MBR di Kota Surabaya. Utamanya, kepada warga yang menempati rumah tidak layak huni agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dan lebih berdaya dalam kehidupan masyarakat.

“Jadi program ini tidak hanya diberikan kepada lansia yang tidak mampu saja. Tapi warga yang tergolong MBR dan sesuai dengan kriteria penerima manfaat program Rutilahu bisa mendapatkan intervensi program tersebut,” terangnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Rutilahu Dinsos Kota Surabaya, Achmad Zamroni menjelaskan, di tahun 2021 ada 842 jumlah penerima manfaat program Rutilahu se-Surabaya. Dari jumlah tersebut, mayoritas penerima manfaat merupakan MBR tergolong lansia.

“Mayoritas penerima kebanyakan lansia atau pra lansia. Biasanya mereka hidup tidak punya kemampuan secara ekonomi keuangan maupun swadaya,” kata Zamroni.

Meski demikian, Zamroni menjelaskan, bahwa para penerima manfaat program Rutilahu itu sebelumnya telah melewati mekanisme tahapan yang ditentukan. Mulai dari usulan dari bawah, seperti UPKM (Unit Pembinaan keluarga Miskin), RT/RW maupun masyarakat kepada kelurahan. Kemudian, data tersebut dilakukan verifikasi oleh Dinsos.