Dalam forum yang juga membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga disampaikan bahwa rencananya, PTM akan dimulai pada minggu kedua bulan Juli 2021.

Pastinya dengan  memperhatikan zona penyebaran virus Covid-19 dan berpedoman pada penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021 dan Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021. Berikut SKB 4 Menteri Nomor 440?717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid 19.