Tajuk  

PTM Jangan “Bunuh Diri”

Oleh : Djoko Tetuko, Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

PTM Jangan “Bunuh Diri”
Djoko Tetuko Abdul Latief

 

Pro kontra pembelajaran tatap muka (PTM) pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), kembali meradang dengan varian virus baru B.1.726.2 delta India juga berbagai pengembangan virus Corona, sebaiknya kembali kepada jati diri pendidikan.

Pendidikan menurut keilmuan Pedagogik yaitu ilmu pendidikan, dengan lebih menitikberatkan kepada pemikiran, perenungan tentang pendidikan. Suatu pemikiran bagaimana membimbing anak, mendidik anak. Sedangkan istilah pedagogi berarti pendidikan, yang lebih menekankan pada praktek, menyangkut kegiatan mendidik, kegiatan membimbing anak.

Dari tinjuan keilmuan pendidikan didaktik mengacu menekankan bahwa
sekolah merupakan suatu lembaga yang memberikan pengajaran kepada murid-muridnya. Dalam dunia pendidikan akan selalu terdapat kegiatan mengajar, mendidik, dan melatih. Kegiatan mengajar ini lebih menekankan pada upaya untuk memberikan sejumlah pengetahuan-pengetahuan dari pendidik kepada peserta didik.

Sedangkan
prinsip-prinsip pembelajaran secara umum meliputi perhatian dan motivasi keaktifan, keterlibatan langsung, pengulangan, tantangan, perbedaan individu. Kesemuanya ini dapat berimplikasi terhadap pelaksanaan proses pembelajaran.

Oleh karena itu, mengingat pendidikan adalah hak setiap anak bangsa. Pemerintah wajib menjaminnya. Di satu sisi, pemerintah juga harus memastikan anak bisa belajar dengan sehat dan selamat di tengah pandemi ini.

Diketahui, pada 20 November 2020, Kemendikbud bersama Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Semester Genap pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru 2020/2021 di masa pandemi.

Berdasarkan peraturan yang berlaku mulai Januari 2021 tersebut, pemerintah daerah diberi wewenang menentukan kebijakan model pembelajaran sesuai kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.

Sebagaimana diketahui izin pembelajaran tatap muka di sekolah ditetapkan berdasarkan zona risiko Covid-19. Mulai Januari 2021, Kemendikbud memberikan wewenang pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kementerian Agama untuk mengizinkan sekolah tatap muka di seluruh Indonesia.