MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memperluas cakupan perlindungan sosial bagi warganya melalui berbagai kebijakan. Setelah jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada 872 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), giliran tahun ini jaminan serupa diberikan kepada 1.876 tenaga keagamaan yang ada di Kota Mojokerto.
Tenaga keagamaan tersebut, diantaranya, guru TPQ sebanyak 778 orang, muadzin dan tenaga kebersihan masjid sebanyak 93 orang, takmir mushola sebanyak 284 orang, pemandi jenazah sebanyak 254 orang, penjaga makam sebanyak 65 orang, guru sekolah minggu sebanyak 120 orang dan koster 26 orang.
“Total lebih dari 2.600 an yang kami cover dengan jaminan kematian sebagai dana pensiun pada mereka yang telah mencurahkan energi, pikiran dan waktunya secara sukarela membantu Pemerintah Kota Mojokerto.Sebagai bentuk ungkapan terima kasih kepada mereka, kami bentuk dalam sebuah regulasi yang mulai diterapkan tahun 2020 lalu,”tetas Wali Kota Mojokerto, di Rumah Dinasnya, Rabu (23/6/2021).
Regulasi tersebut dalam bentuk bantuan iuran daerah, yakni iuran kepesertaan Jaminan Sosial yang didaftarkan dan dibayarkan oleh Pemkot Mojokerto yang termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 tahun 2019 tentang Pengaturan Jaminan Sosial Daerah dan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 94 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.