Swastakan Persekabpas, Wajib Kantongi Persetujuan 50 Anggota Klub

Swastakan Persekabpas, Wajib Kantongi Persetujuan 50 Anggota Klub
Menejement Persekabpas mulai menyiapkan timnya menghadapi kompetisi Liga 3

PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Keberadaan klub sepak bola kebanggaan arek-arek Pasuruan yakni Persekabpas Pasuruan, dalam satu pekan terakhir menjadi bahan pembicaraan.

Ini lantaran adanya wacana dan desakan dari supporter Sakeramania julukan supporter fanatik Persekabpas, agar Persekabpas segera di swastakan.

Bahkan pada pekan lalu sejumlah perwakilan supporter sempat melakukan audensi di gedung DPRD Kab.Pasuruan dengan salah satu Wakil Ketua DPRD Kab.Pasuruan (Andri Wahyudi), untuk membahas swastanisasi Persekabpas.

Mendapati desakan tersebut, Warta Transparansi.com mencoba untuk mengkonfirmasi Komet Ketua Umum Supporter Sakeramania.

“Dari tiga musim kompetesi belakangan ini, kami mengevaluasi bahwa prestasi Persekabpas selalu gagal melangkah ke Liga 2. Entah apa yang menjadi kendalanya, padahal skuad Persekabpas dalam tiga kompetesi dihuni oleh pemain dan pelatih serta manager yang memiliki kemampuan mumpuni. Apakah akibat dari keuangan klub yang tidak ada atau hal lain.

Jika dikarenakan terkendala dengan keuangan yang masih mengasup pada bantuan dari APBD Kab.Pasuruan ( Koni Kab.Pasuruan), maka kami meminta agar jajaran Askab PSSI Kab.Pasuruan melepas Persekabpas atau sesegera mungkin menswastakannya.

Swastakan Persekabpas, Wajib Kantongi Persetujuan 50 Anggota Klub
Seleksi tim Persekabpas mulai dilakukan mengadapi Liga 3

Dengan menswastakan, maka kejayaan Persekabpas akan kembali terangkat di kancah sepak bola nasional,”terang Komet.