Jam Operasional Warkop di Surabaya Masih Dibatasi Hingga Pukul 22.00

Jam Operasional Warkop di Surabaya Masih Dibatasi Hingga Pukul 22.00
Satgas Covid-19 Surabaya audiensi bersama Paguyuban Warkop Surabaya, Rabu (9/6/2021).

Menurutnya, apabila dilakukan perubahan kebijakan relaksasi agar lebih longgar, maka hal ini dapat berpotensi terhadap peningkatan kasus Covid-19.

“Jadi karena kondisinya belum memungkinkan. Apalagi situasi sekarang ini masih ada peningkatan Covid-19,” kata Meivi.

Hanya, ia menyebut, sebenarnya tidak ada larangan bagi warung kopi atau angkringan di Surabaya untuk buka. Namun demikian, memang jam operasional yang diatur dalam kebijakan relaksasi usaha itu dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Pembina Pengurus Daerah Persakmi Jawa Timur, Estiningtyas Nugraheni menambahkan, apabila disikapi  secara bijak dengan kondisi sekarang, setiap kegiatan memang belum bisa dilakukan sama persis sebelum adanya pandemi.

“Karena itu perlu disadari bersama. Kalau pun (jam operasional) dikurangi, bukan berarti membatasi hak yang besar. Sebab, kesempatan berusahanya pun masih tetap ada,” kata Esti.

Karena itu, Esti kembali menegaskan, bahwa meskipun dilakukan pembatasan, masyarakat tetap diperbolehkan untuk membuka usahanya. Apalagi, jika dilihat dari potensi perputaran ekonomi pada malam hari itu juga lebih sedikit dari siang.

“Jadi situasinya memang belum memungkinkan untuk perubahan kebijakan relaksasi agar lebih longgar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Paguyuban Warkop Surabaya menginginkan adanya pelonggaran atau pencabutan jam malam operasional usaha. Sebab, mereka menilai telah menaati instruksi pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan dan menyiapkan Satgas Covid-19 secara mandiri. ***