Saat berbincang, LaNyalla sempat menyinggung keinginan DPD RI melakukan amandemen ke-5 UUD 1945. Tujuannya, untuk mengembalikan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres yang hilang akibat amandemen sejak tahun 1999 hingga 2002.
“Sebelum amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Kemudian saat amandemen ketiga UUD 1945, DPD RI menggantikan utusan daerah, sedangkan utusan golongan ditiadakan. Tetapi hak DPD untuk mengajukan Capres-Cawapres jadi hilang,” ujar LaNyalla.
Ramah tamah Ketua DPD RI dan Wali Kota Bengkulu diakhiri dengan saling bertukar cinderamata. LaNyalla memberikan cinderamata kain kiswah sedangkan Helmi Hasan memberikan tongkat.
Setelah itu, keduanya mendapat jamuan sarapan oleh pihak pesantren. Menunya berupa Pecel Madiun, lengkap dengan lauk pauk ikan, telor, daging ayam dan lain-lain.
Pesantren Al-Fatah disebut juga Pesantren Temboro karena berada di Desa Temboro, seluas kurang lebih 50 hektar. Ada sekitar 22 ribu santri dari berbagai daerah di dalam negeri dan luar negeri yang menuntut ilmu di sana. (*)