“Hak untuk mendapatkan kesejahteraan, kalau kita mengacu pada konstitusi kita, itu perlu kita ke depankan dan sangat relevan dengan isu-isu kita. Karena mau 2 persen atau 2,5 persen, dana Otsus ini kalau tidak sampai ke orang yang berhak, yakni rakyat Papua, ya sama saja,” tegasnya.
Ia berpandangan, ke depan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diundang dalam rapat Otsus selanjutnya. Menurutnya, dana yang besar tapi tidak sampai ke rakyat bukan sekedar pelanggaran atas hak rakyat untuk mendapatkan kesejahteraan, namun tindak pidana korupsi merupakan hal yang harus didorong pencegahan dan pemberantasannya. ***