Negara Harus Beri Kepercayaan terhadap Masyarakat Terkait Minuman Alkohol

Negara Harus Beri Kepercayaan terhadap Masyarakat Terkait Minuman Alkohol
Nurul Arifin

Karena itu, Nurul meminta agar melihat persoalan kriminalitas dalam pandangan yang objektif. Bahwa tidak semua kriminalitas disebabkan karena pengaruh minuman alkohol. Ada yang karena faktor ekonomi bahkan karena aktivitas pornografi melalui menonton video di gawai.

“Jadi kalau saya pribadi, jangan minuman keras ini menjadi suatu momok yang menakutkan sehingga kita harus melarang. Jadi saya merasa terlalu banyak larangan,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Karena itu, ia berharap peraturan mengenai minuman beralkohol sudah cukup diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada selama ini. Beberapa di antaranya adalah UU 36/2009 tentang Kesehatan, UU 18/2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol, serta Permendag Nomor 20 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol.

“Jadi kalau melihat substansi yang ada di RUU ini rasa-rasanya dengan semua peraturan yang ada ini semua sudah cukup. Itu menurut pandangan kami,” kata Nurul. ***