PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Oknum guru SDN Sumberrejo III, Kecamatan Purwosari yang terduga melakukan pencabulan pada seorang anak dibawah umur didalam kamar mandi SDN Sumberrejo III pada Minggu (23/5/2021), saat ini telah menjalani proses penyidikan di unit PPA Mapolres Pasuruan.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat dikonfirmasi Warta Transparansi.com melalui sambungan telepon selularnya, Senin (24/5/2021),”saat ini petugas Satreskrim masih melakukan penyidikan terhadap terduga dan meminta keterangan dari korban dan para saksi mata,” tegasnya.
Kapolres menyatakan, terkait perkara ini, kami meminta masyarakat dapat menahan diri (emosi) dan menyerahkan proses hukum pada pihak Polres Pasuruan.
Artinya tidak ada pelaku pelanggaran hukum yang bisa lepas dari proses hukum, apalagi ini pelanggaran terhadap tunas bangsa (anak). Kami juga meminta pada para aparatur pemdes, tokoh agama,tokoh masyarakat dan tokoh pemuda desa setempat dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat,”pungkas Kapolres Pasuruan.
Sementara itu ditempat terpisah, Kadispendik Kab.Pasuruan Ninuk Ida Suryani, mengatakan,”atas kejadian tersebut, kami (Dinas Pendidikan Kab.Pasuruan) baru mendapat laporan secara detail pada pagi ini, Senin (24/5/2021), “ucapnya.
” Selaku kedinasan, kami memasrahkan dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwajib (Satreskrim Polres Pasuruan). Sementara untuk status ASNnya, tentunya kami masih menunggu keputusan (vonis) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Artinya setiap ASN telah terikat pada undang-undang atau peraturan, termasuk kode etiknya,”tutup mantan Sekretaris Bappeda Kab.Pasuruan ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya YR (35) seorang oknum guru SDN Sumberrejo III Purwosari, pada Minggu siang (23/5/2021) tertangkap oleh warga saat sedang melakukan pencabulan terhadap Bunga (16) warga Dusun Ketuwon, Desa Sumberrejo,Kecamatan Purwosari didalam kamar mandi SDN Sumberrejo III.
YR sendiri, diketahui diangkat menjadi ASN pada bulan Maret 2021 silam atau baru selama 2 bulan menjadi pegawai negeri sipil pada Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan dan mengajar di kelas 6 SD setempat. Saat hendak dievakuasi oleh pihak petugas ke Mapolres Pasuruan, YR sempat mendapat bogem mentah oleh warga yang geram dengan kelakuannya. (*)