BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Adanya penahanan seorang pemuda bernama Muhammad Abdul Rofi yang diduga tersandung kasus narkoba telah menuai pertanyaan kuasa hukumnya.
Pasalnya, dalam penahanan yang dilakukan oleh Polresta Banyuwangi terhadap kliennya tidak sesuai prosedur.
Sugeng Hariyanto, S. H. Selaku kuasa hukum dari Muhammad Abdul Rofi mengatakan, kliennya itu ditangkap pada tanggal 10 Mei 2021 lalu namun surat perintah untuk penangkapan dan penahanan tertulis tanggal 15 Mei 2021 terkait kasus narkotika. Padahal penangkapan narkotika itu memiliki waktu 3 × 24 jam dan ketika dalam tiga hari tersebut tidak memenuhi unsur yang membuat kebijakan itu sebagai alat bukti yang kuat maka harus di lepas (red . tidak di tahan).
“kenapa kliennya masih di tahan oleh polresta Banyuwangi, sekarang saya ingin mempertanyakaan tentang soal surat penahanan terhadap kliennya itu,” kata Sugeng dihadapan beberapa awak media. Rabu (19/05/2021).
Lebih lanjut kata sugeng, Muhammad Abdul Rofi, masih di tahan polisi, dia menjelaskan, didalam SOP kasus penangkapan narkoba ada proses 3 × 24 Jam ketika bukti awal tidak cukup, maka pihak polres harus membebaskan. surat penahanan itu biasanya di limpahkan tembusannya kejaksaan dulu, setelah dari kejaksaan kemudian polisi bisa melakukan penahanan terhadap kliennya itu,” ucapnya.