Layanan Adminduk Terintegrasi PN Surabaya Kini Dapat Diurus di Kecamatan

Layanan Adminduk Terintegrasi PN Surabaya Kini Dapat Diurus di Kecamatan

“Karena itu saya mohon support dan doanya, kami semua yang hadir di sini sebagai perwakilan pemerintah maupun DPRD Surabaya agar selalu bisa istiqomah untuk kebaikan dan kemaslahatan umat,” tutur dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti yang turut hadir dalam peluncuran tersebut menilai, bahwa  inovasi pelayanan adminduk terintegrasi dengan PN Surabaya ini merupakan solusi solutif untuk menjawab permasalahan warga. Bahkan menurutnya, inovasi yang baru diluncurkan di Surabaya ini menjadi yang pertama di Jawa Timur.

“Jadi di Jawa Timur belum ada terkait dengan penyelesaian administrasi kependudukan yang menghadirkan PN (Pengadilan Negeri) itu di tingkat kecamatan. Saya kira memang beberapa permasalahan sering muncul ketika kita turun ke masyarakat adalah persoalan administrasi kependudukan,” kata Reni saat ditemui usai acara.

Reni menyebut, salah satu contohnya adalah ketika warga harus mengurus akta kematian keluarganya yang telah meninggal puluhan tahun. Untuk mendapatkan akta tersebut, keluarga yang ditinggalkan harus mengikuti beberapa kali sidang di PN Surabaya. Tentu hal itu membutuhkan waktu dan menambah biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.

“Ada 18 layanan yang bisa disolusi melalui kebijakan yang saat ini bisa diselesaikan di tingkat kecamatan. Selain misal ada kesalahan nama akta harus di pengadilan, kemudian pengurusan akta kematian yang sudah lama dan sebagainya,” ungkap dia.

Oleh sebab itu, Reni mengapresiasi inovasi yang digagas Wali Kota tersebut. Kebijakan yang dijalankan ini, merupakan solusi solutif menjawab persoalan yang selama ini ada di masyarakat. “Nanti juga dikembangkan lagi untuk Pengadilan Agama, terkait dengan surat nikah dan sebagainya,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya juga mendorong pemkot terkait masalah pembiayaan sidang bagi warga tidak mampu. Sebab, di pengadilan sendiri memang ada aturan terkait biaya yang harus dikeluarkan warga ketika mengikuti sidang. Sebab, bagi Reni, tak hanya kemudahan layanan yang harus didapatkan warga, tapi pembiayaan juga menjadi faktor penentu keberhasilan sebuah program.

“Saya tadi menyampaikan bahwa sebaiknya kalau dia tidak mampu, dia masuk database MBR itu nanti pemerintah kota yang membiayai. Karena kalau masyarakat yang tidak mampu kan tidak hanya kemudahan layanan, tapi kemudian bagaimana pembiayaan itu menjadi faktor juga. Jadi kita dorong untuk pembiayaannya juga ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Edwin Junaidi, salah pemohon dokumen adminduk ini mengaku bersyukur. Sebab, setelah mengikuti sidang beberapa menit di kantor Kecamatan Tambaksari, akta kematian ayahnya yang telah meninggal pada 1985 telah rampung.

“Yang luar biasa waktu sidang, begitu (data) dicocokan dengan yang asli, selesai sidang saksi ditanya terus selesai dan langsung keluar, sudah ada aktanya. Sidangnya tidak sampai 5 menit, cepat sekali,” kata Edwin yang merupakan warga Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak Surabaya ini.

Oleh sebab itu, Edwin mengapresiasi terobosan terbaru terkait pelayanan adminduk yang digagas Wali Kota Eri Cahyadi tersebut. Bahkan, ia menyatakan belum pernah mengetahui sistem pelayanan adminduk seperti ini di kota/kabupaten lain di Indonesia.

“Saya sangat mendukung terobosan yang dilakukan Pak Eri dengan sistem baru kerja sama Pemkot Surabaya dengan pengadilan. Itu suatu langkah terobosan luar biasa, yang selama ini belum pernah ada dilakukan di daerah mana pun,  belum pernah saya dengar,” katanya. ***