Jennifer Jill Didakwa Pasal Berlapis

Jennifer Jill Didakwa Pasal Berlapis

JAKARTA (WartaTransparansi.com) –Jennifer Jill tersangkut kasus narkoba dan ditangkap polisi pada 16 Februari 2021. Ia didakwa bersalah atas kepemilikan barang haram tersebut.

“Dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa,” bunyi kutipan dakwaan dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta, dikutip Selasa (18/5/2021).

Jennifer Jill

Oleh karenanya, Jennifer Jill didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun tak berhenti sampai di situ, Jennifer Jill juga didakwa bersalah atas penggunaan narkoba tanpa izin untuk kepentingan diri sendiri.