banner 728x90
Tajuk  

PPKM Mikro Diperpanjang, Covid-19 Mengancam, Warga Wajib Sadar

Oleh : Djoko Tetuko, Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

PPKM Mikro Diperpanjang, Covid-19 Mengancam, Warga Wajib Sadar
Djoko Tetuko (pemotretan) Ranu Bedali Lumajang

 

Kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro 18 – 31 Mei 2021, menunjukkan bahwa Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) masih mengancam, dan membutuhkan kesadaran semua pihak mendukung berbagai program pengendalian.

Tentu saja berbagai ikhtiar maksimal terus dilakukan, guna memutus mata rantai Covid-19 atau berusaha mengendalikan virus Corona, supaya pada masa libur panjang Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021, dapat mengerem perkembangan kasus positif terinfeksi Covid-19 tetap melandai.

Sebab, kebijakan perpanjangan PPKM Mikro, masih dibebani supaya tetap membangkitkan semangat warga dan terus konsisten memulihkan kebangkitan ekonomi dari berbagai sektor.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto
menyampaikan,
pengendalian Covid-19 juga konsentrasi mengawasi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini menambah daftar panjang berbagai ancaman melawan virus Corona, termasuk varian baru.

Apalagi, perkembangan PMI, pada periode bulan Maret hingga Mei, kepulangan ke Tanah Air diprediksi mencapai 49.682 orang.

Oleh sebab itu, guna mengendalikan dan mencegah penyebaran COVID-19, juga masuknya varian baru virus Corona diperlukan penanganan khusus.

Diketahui, pada bulan April kemarin 24.215 (kepulangan) pekerja migran dan di bulan Mei adalah 25.467, ini yang diperlukan penanganan secara khusus.

Bahkan, usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo, Senin (10/05/2021), di Jakarta, Airlangga menyatakan bahwa cakupan
wilayahnya tetap sama di 30 provinsi dan jenis pembatasan kegiatan masyarakat juga masih tetap sama.

Diketahui, perpanjangan PPKM Mikro ini nantinya menekankan pada evaluasi perkembangan kasus setelah Hari Raya dan 3T, sehingga akan dilakukan monitoring dan evaluasi kasus COVID-19 pada masa peniadaan mudik dan pasca mudik pada libur panjang
Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Apalagi,
mobilitasasi penduduk nasional mengalami tren kenaikan sejak tujuh hari terakhir pada awal Mei 2021.