Minggu, 6 Oktober 2024
34 C
Surabaya
More
    NasionalSalat Tarawih dan Ied Berjemaah Dibolehkan dengan Syarat

    Salat Tarawih dan Ied Berjemaah Dibolehkan dengan Syarat

    JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah mengizinkan pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Idul  Fitri (Ied) 1442/H secara berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

    Hal ini disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo, Senin (5/4/2021), di Kantor Presiden, Jakarta.

    “Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idul Fitri yaitu Salat Tarawih dan Salat Ied, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujarnya.

    Muhadjir meminta agar pelaksanaan ibadah salat berjemaah tersebut juga harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas, yang artinya jemaah saling kenal satu sama lain.

    “Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tegasnya.

    Muhadjir menambahkan, dalam melaksanakan salat berjemaah agar diupayakan untuk dilakukan sesimpel mungkin dan tidak memakan waktu terlalu lama mengingat pandemi Covid-19 masih belum berlalu.

    Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari terjadinya kerumunan,  terutama pada pelaksanaan Salat Ied.

    “Supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jemaah, baik itu di lapangan maupun di masjid maupun ketika saat bubar dari salat jemaah supaya dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semuanya berjalan dengan aman,” tandasnya. (wt)

    COPYRIGHT © 2021 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan