Jumat, 4 Oktober 2024
29 C
Surabaya
More
    Jawa TimurMagetanMenteri PAN RB Resmikan Mall Pelayanan Publik Magetan

    Menteri PAN RB Resmikan Mall Pelayanan Publik Magetan

    MAGETAN (Wartatrasparansi.com) – Hari ini Senin (05/04) Menteri PAN RB Tjahyo Kumolo berkunjung ke Magetan dalam rangka meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Pasar Baru Magetan.

    Dalam sambutannya Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan pelayanan publik sudah komitmen tugas menjadi Kepala Daerah menyerap aspirasi masyarakat. Rakyat ingin dilayani dengan cepat dan baik, maka muncul Mall Pelayanan Publik ini di Magetan,” kata Tjahjo Kumolo.

    Bupati Magetan Suprawoto mengatakan Mal Pelayanan Publik (MPP) ini akan terus berinovasi sehingga masyarakat semakin terlayani secara cepat dan mudah dalam proses administrasi.

    “Kedepan dapat meningkatkan pelayanan semakin baik dan meningkatkan roda perekonomian masyarakat Magetan,” ujar Suprawoto.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo juga menyinggung larangan mudik di hari raya Idul Fitri dengan menegaskan akan memberi sanksi tegas ASN yang nekat mudik serta terlibat paham radikalisme.

    Baca juga :  Penyebaran Bahan Kampanye Pilkada Harusnya Tanggung Jawab KPUD, Berpotensi Tipikor Jika dilanggar

    Karena Kementerian PAN RB tidak dapat mengawasi langsung, untuk itu bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan pimpinan satker agar melakukan pengawasan ke staf di daerahnya agar tidak sampai mudik. Jika terbukti mudik harus diberi sanksi yang tegas,”tegas Tjahjo Kumolo.

    ASN bisa menjadi contoh baik buat masyarakat, agar tidak mudik. Lebih lanjut dijelaskan larangan mudik ini bertujuan mencegah penyebaran covid-19 agar tidak menjadi cluster baru.

    ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat, untuk tidak mudik.
    Menpan RB juga menginstruksikan semua Bupati agar memberi perintah kepada sekda untuk mendata ASN nya masing masing.

    ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
    Selain meresmikan MPP, Menpan-RB bersama Gubernur Jawa Timur dan Bupati Magetan bersama rombongan lain menyaksikan prosesi akad nikah di MPP Magetan bahkan Menpan – RB didapuk jadi saksi akad nikah salah satu pasangan pengantin yang menikah di MPP. (rud)

    Reporter : Rudi

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2021 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan