“Jadi boleh komplen kalau yang memang ditilang manual, karena memang kalau ditindak mesin mana bisa semua. Yang penting tilang manual diperbolehkan asalkan semua buktinya sudah lengkap semua, jadi tidak bisa mengelak termasuk anggota kita juga,” tambah Kakorlantas.
Diketahui, peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional tahap pertama diikuti oleh 12 Polda jajaran di berbagai wilayah di Indonesia pada Selasa (23/3/2021) kemarin
Total ada sebanyak 244 kamera ETLE yang akan diluncurkan di 12 Polda jajaran di Indonesia dengan rincian yakni:
Polda Metro Jaya 98 titik
Polda Jawa Timur 56 titik
Polda Jawa Barat 21 titik
Polda Sulawesi Selatan 16 titik
Polda Sulawesi Utara 11 titik
Polda Jawa Tengah 10 titik
Polda Sumatera Barat 10 titik
Polda Jambi 8 titik
Polda Lampung 5 titik
Polda DI Yogyakarta 4 titik
Polda Riau 4 titik
Polda Banten 1 titik. (wt)