Limbah Rumah Tangga Cemari Sungai Tambak Wedi

Limbah Rumah Tangga Cemari Sungai Tambak Wedi

Tak hanya terhadap rumah tangga, pencegahan juga dilakukan DLH Surabaya terkait antisipasi limbah dari perusahaan atau sektor usaha. Menurut dia, sebelum beroperasi, setiap perusahaan di Surabaya juga diwajibkan memiliki IPAL tersendiri di samping pengajuan izin usaha.

“Kita juga melakukan pengawasan yang ketat,” ujarnya.

Di samping itu, upaya pengendalian juga dilakukan pemkot dengan membangun IPAL di sentra usaha. Seperti pada Sentra Wisata Kuliner (SWK) dan Puskemas.

“Termasuk di puskesmas kita juga bangun IPAL. Tujuannya untuk mengendalikan polutan yang masuk ke sungai,” ungkapnya.

Namun demikian, Ulfiani menyebut, upaya yang paling efektif adalah mengendalikan dari sumbernya, yakni rumah tangga. Apalagi sungai di Surabaya berada di muara, sehingga pengendaliannya dibutuhkan sinergi antara pemangku wilayah.

“Kalau terkait dengan sungai kita tidak bisa kerja sendiri, karena harus menyeluruh dengan bupati atau kota lain. Karena (sungai) kita kan khususnya di hilir,” tukasnya. (wt)