Halau Ayam, Takmir Masjid Dibacok

Halau Ayam, Takmir Masjid Dibacok
Foto : Mustamar pelaku pembacokan diapit petugas. (foto/wartatransparansi/hen)

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Pupus sudah harapan Mustamar (47) asal Dusun Winong Barat, Desa Pohgadinh, Kecamatan Pasrepan untuk hidup bebas. Ini lantaran pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang buah ini, berhasil ditangkap petugas buru sergap Satreskrim Polres Pasuruan.

Awal ditangkapnya Mustamar ini, setelah sebelumnya pada Senin dini hari(1/3/2021) melakukan pembacokan pada Abdul Syukur (73) yang tak lain tetangganya sendiri, saat hendak sholat subuh.

Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, pelaku ini ditangkap petugas pada Jumat(12/3/2021) dirumahnya.

Petugas mendapati identitas pelaku ini, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan hasil labfor. Dimana ditemukan barang bukti baju milik pelaku yang ada bercak darah korban. Saat dilakukan pemeriksaan dan didukung hasil labfor atas baju milik pelaku yang ada bercak darah korban, pelaku tidak dapat lagi mengelak dan mengakui telah membacok korban.

Adapun motif pembacokan yang dilakukannya yakni merasa sakit hati pada korban, lantaran ayam peliharaanya yang berada di sawah korban dihalau dengan menggunakan ketapel. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kami menjeratnya dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Kapolres Pasuruan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Senin dini hari (12/3/2021) sekitar pukul 04:00 Wib. Abdul Syukur yang hendak menjadi imam sholat subuh dimasjid dekat rumahnya, terkapar bersimbah darah akibat dibacok orang tak dikenal. (hen)