Jumat, 29 Maret 2024
26 C
Surabaya
More
    Jawa TimurPasuruanDiduga Jual Sabu, Kades Sumber Banteng Dicokok Buser

    Diduga Jual Sabu, Kades Sumber Banteng Dicokok Buser

    PASURUAN (Warta Transparansi.com)  – Sungguh perbuatan yang tak patut ditiru perilaku Abdul Rokhim (45).Bagaimana tidak, ia yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan ini harus rela digelandang petugas Satreskoba Polres Pasuruan, lantaran kedapatan membawa dan pengedarkan sabu-sabu.

    Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan melalui Kasat Reskoba AKP Domingos Ximenes,” pelaku ini kami amankan pada Sabtu dini hari (13/3/2021),kemarin lusa,”tegasnya.

    ” Ikhwal terciumnya perilaku pelaku ini oleh petugas berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penelusuran dan penyelidikan, ternyata benar adanya. Petugas buru sergap Reskoba Polres Pasuruan yang telah melakukan pengintaian terhadap pelaku, pada Sabtu dini hari (13/3/2021) menggerebek rumah pelaku dan didapati sabu seberat 0,27gram dibawah tempat tidurnya (kasur)serta seperangkat alat hisapnya. Dini hari itu pula pelaku dan barang buktinya kami gelandang ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan penyidikan,”ungkap AKP Dom sapaan akrab Kasat Reskoba.

    Baca juga :  Gedung DPRD Kab. Pasuruan Diobok obok Curanmor

    Lebih lanjut, dari hasil penyidikan, ternyata barang haram tersebut dipasok oleh temannya (DPO). Selain mengkonsumsi sabu sekira satu tahun belakangan, pelaku ini juga menjual pada sejumlah orang yang membutuhkan. Adapun alasan dari pelaku menjual/mengedarkan sabu, untuk menambah penghasil dimasa pandemi covid-19. Hal ini lantaran selama pandemi covid-19 tidak ada proyek dan penghasilan menjadi kepala desa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

    “Untuk membuat efek jera, kami menjeratnya dengan pasal114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 melilitnya. Ia diancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkas AKP.Domingos Ximenes mantan Kapolsek Nguling ini.

    Ditempat terpisah Sekretaris Daerah Kab.Pasuruan Anang Saiful Wijaya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, mengatakan,” Pemkab Pasuruan menyerahkan proses hukum pada petugas,”ucapnya.

    Baca juga :  Gedung DPRD Kab. Pasuruan Diobok obok Curanmor

    “Sudah sering kali kami (Pemkan Pasuruan) dalam hal ini Bupati Pasuruan, mengingatkan agar seluruh pejabatnya tidak bermain-main dengan narkoba. Jika kedapatan mengkonsumsi narkoba dan terciduk petugas, maka hal itu menjadi resiko hukum yang bersangkutan,”tutur Sekda Kab.Pasuruan. (hen)

    Reporter : Henry Sulfianto

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan