JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah, mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang mencabut Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Pembukaan Investasi Baru dalam Industri Minuman Keras mengandung alkohol.
Apresiasi disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan pers virtual, Selasa (2/3/2021).
“MUI menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah atas respon cepat Presiden yang mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan komitmen kemaslahatan bangsa,” jelas Niam.
Niam juga menaruh harapan ke depan, pemerintah bisa melibatkan seluruh stakeholder dalam rangka penyusunan kebijakan maupun peraturan mengingat ada begitu banyak hal yang harus diselamatkan, selain ekonomi dan rakyat itu sendiri.
PP Muhammadiyah
Terpisah, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Yogyakarta, juga mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi tersebut.