Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir mengatakan, langkah yang diambil Presiden telah menunjukkan pemerintah bersikap demokratis, legawa atas aspirasi dan keberatan yang meluas dari beragam umat beragama, khususnya umat Islam termasuk di dalamnya ormas Muhammadiyah.
“PP Muhammadiyah juga secara resmi telah menyampaikan penolakan dan minta pencabutan atas Perpres tersebut. Langkah pencabutan Perpres tersebut oleh Presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat demi kemaslahatan bangsa,” kata Haedar, Selasa (2/3/2021) siang, di Yogyakarta.
Haedar menilai, pemerintah tentu memahami, persoalan miras bukan hanya urusan umat beragama semata, yang memang di dalam Islam diharamkan, tetapi juga mendapat perhatian seluruh elemen bangsa karena miras mampu merusak mental dan moral bangsa.
“Pembangunan ekonomi tentu sangat didukung penuh oleh semua pihak, asalkan tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, agama, dan kebudayaan luhur Indonesia. Masih terbuka banyak bidang yang dapat dikembangkan dalam pembangunan ekonomi dan investasi di negeri ini,” ujarnya. (wt)