Gubernur Profesor Nurdin, membawa provinsi dengan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Terbaik.
Bahkan, di sektor
pariwisata Sulsel meraih penghargaan sebagai daerah wisata unggulan dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar) pada 2019.
Pada ajang penganugerahan Kepala Daerah dan BUMD Terbaik 2019, Sulsel memboyong tiga penghargaan sekaligus. Yakni, provinsi dengan tingkat perekonomian terbaik, provinsi terbaik kedua untuk kondisi keuangan terbaik, dan peringkat ketiga untuk provinsi terbaik.
Provinsi Sulsel juga berhasil menduduki peringkat satu Budhipura Provinsi Anugerah Iptek dan Inovasi 2019. Penghargaan diterima langsung oleh Nurdin di Denpasar Bali pada 28 Agustus 2020.
Nurdin juga pernah mendapat Anugerah Paramakarya 2019. Penghargaan diserahkan langsung Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, pada 28 November 2019.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi juga ikut mengganjar kinerja Nurdin. Pemprov Sulsel berhasil meraih penghargaan 40 besar pengelola layanan publik SP4N-LAPOR.
Sayang seribu sayang, Gubernur Profesor Nurdin, Sabtu (27/2/2021) dikandangkan di gedung KPK karena tertangkap dalam operasi khusus.
Gubernur Sulawesi Selatan Profesor Nurdin Abdullah tiba sekitar pukul 09.30 WIB bersama 5 orang terduga korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan Gubernur Sulsel ditangkap KPK pada Jumat (26/2/21) malam. Profesor Nurdin langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tim KPK dan para pihak yang sudah tiba di Jakarta dari Makassar,” kata Firli dalam keterangannya, seperti dikutip Antara.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap itu. KPK meminta semua pihak menunggu KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi infrastruktur jalan dalam modus operandi apa saja, sayang seribu sayang, gubernur profesor dengan rentetan penghargaan dan melalui proses jenjang pendidikan hingga guru besar begitu hebat dan bermartabat. Harus terjerembab di lubang tidak terhormat, melanggar tindak pidana korupsi. (*)