Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Wartatransparansi
Belum genap satu tahun Gubernur Sulawesi Selatan
Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr, mendapat gelar sebagai Gubernur Peduli Olahraga dari SIWO PWI Pusat.
Gubernur profesor itu juga banyak menerima penghargaan sangat menakjubkan. Sayang seribu sayang siapa sangka tertangkap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) karena melakukan tindakan pidana korupsi.
Sekedar mengenal Gubernur Profesor Nurdin Abdullah dengan pendidikan formal;
Tamat SDN Tahun 1976; Tamat SMP Tahun 1979; Tamat SMAN 5 Makassar Tahun 1982; S1 Fakultas Pertanian dan Kehutanan UNHAS Tahun 1986;
S2 Master of Agriculture Kyushu University Jepang Tahun 1991; dan
S3 Doktor of Agriculture Kyushu University Jepang Tahun 1994;
Pendidikan atau Latihan Jabatan;
(1). Pra Jabatan Tahun 1987; (2).
LEMHANAS RI Angkatan IV tahun 2010; dan menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin.
Jabatan lain; (1). Presiden Direktur PT Maruki Internasional Indonesia;
(2). President Director of Global Seafood Japan
Director of Kyusu Medical Co. Ltd. Japan;
(3). Dewan Penyantun Politeknik Negeri Makassar;
(4). Bupati Bantaeng, Masa Bakti 2008 – 2013 dan Masa Bakti 2013 – 2018
(5). Gubernur Sulawesi Selatan, Masa Bakti 2018-2023
Gubernur Profesor Nurdin baru 2 (dua) bulan bekerja sebagai gubernur, pria kelahiran Parepare 7 Februari 1963, itu langsung menyabet empat penghargaan.
Salah satu penghargaan terbaik, yakni Laporan Keuangan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tulis laman sulselprov.go.id
Sulsel meraih Top 40 Inovasi Pelayanan Publik melalui Inovasi Sejuta Ikan. Sulsel juga meraih penghargaan kelembagaan berkinerja utama dalam menguatkan Sistem Inovasi Daerah (SIDA) 2018.
Sukses membawa Sulsel meraih penghargaan sebagai Trend Setter Pembangunan dan Inovasi Daerah pada 2019. Predikat tersebut diraih dalam penghargaan Indonesia Maju 2018-2019.
Bidang pemberdayaan perempuan dan
kesetaraan serta keadilan gender, Sulsel meraih Anugerah Parahita Ekapraya (APE) 2019. Pada tahun yang sama, Sulsel dinobatkan sebagai pemerintah dengan tata kelola pelayanan dan penanganan kasus terbaik di Indonesia dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.