“Dan kasus-kasus seperti ini luput dari perhatian dan jarang terdapat penyelesaian. Ke depan, kita berharap tidak ada lagi pembebasan yang merugikan pemiliki lahan. Pemerintah harus meninggalkan cara lama itu,” tukasnya
Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu lantas menyoroti permasalahan ini yang tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tantang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Kepemilikan tanah tidak selalu berhubungan dengan harga pasar sebidang tanah, melainkan kepemilikan berdasarkan kepada aspek lainnya seperti aspek historis dan psikologis pemilik lahan. Sehingga penggantian harga dengan nilai yang lebih tinggi dianggap suatu kewajaran,” jelasnya.
Sayangnya, aspek-aspek tersebut kerap diabaikan. Akibatnya, pemilik lahan hanya dipaksa untuk melepas lahan sesuai harga pasar.
Oleh karena itu, LaNyalla mengharapkan masalah pembebasan lahan ini harus berlaku adil bagi pemilik lahan.
“Karena dengan penggusuran, mereka memerlukan waktu lagi untuk mendapatkan hunian baru atau lahan pertanian yang digusur,” ujar alumnus Universitas Brawijaya Malang itu. (min)