11. Walikota Blitar Drs. H. Santoso, M.pd dan Wakil Walikota Blitar Ir. H. Tjutjuk Sunario, MM
12. Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, Msi. dan Wakil Bupati H. Muhammad Albarra, Lc.M.hum.
Untuk pelantikan sesi ketiga dilaksanakan pukul 16.00 WIB untuk lima pasangan Kepala Daerah yaitu :
13. Walikota Surabaya Eri Cahyadi, S.T., M.T. dan Wakil Walikota Surabaya Ir. H. Armuji, M.H
14. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, S.H dan Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, S.T
15. Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, S.E. dan Wakil Bupati Gresik Dra. Hj. Aminatun Habibah, M.Pd
16. Bupati Lamongan Dr. Yuhronur Efendi, MBA. dan Wakil Bupati Lamongan Drs. KH. Abdul Roub, M.Ag
17. Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor, S.IP. dan Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi., S.H.
Pelantikan tersebut juga berlangsung istimewa, karena pada sesi ketiga, juga dihadiri langsung oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung beserta Istri, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Agus Fatoni.
Prosesi pelantikan pada ketiga sesi diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pengambilan Sumpah Jabatan, penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pakta Integritas.
Selanjutnya dilakukan pemasangan Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan yang diikuti pemberian Petikan Surat Keputusan Mendagri, serta pembacaan kata-kata Pelantikan oleh Gubernur Jawa Timur atas nama Presiden Republik Indonesia.
Gubernur Khofifah meminta kepada para Kepala Daerah yang baru saja dilantik untuk bekerja cepat, tepat dan detail. Tidak hanya itu, seperti tagline di Pemprov Jatim yakni CETTAR (Cepat, Efektif, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif), para Kepala Daerah juga diminta untuk memperhatikan aspek akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang cepat, sebagai bagian yang penting.
Selain itu, Khofifah berpesan kepada para Bupati/Walikota dan wakilnya untuk memastikan percepatan pencairan dana desa.
Diharapkan dana desa ini dapat terealisir pencairannya sebesar 40 persen pada Triwulan I Tahun 2021 ini. Selain itu bagi kabupaten yang belum menyelesaikan Perbup mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa Tahun 2021, untuk segera dirampungkan. (min)