Lapsus  

Ngopi Legi, Terungkap Pajak Tambang Rp.17milyar Tahun 2020

Ngopi Legi, Terungkap Pajak Tambang Rp.17milyar Tahun 2020
Panitia Ngopi Legi sejenak berpose bersama, dengan para nara sumber

GELARAN Ngopi Legi (Ngobrol Pinter Legowo Ning Ati) – Warta Transparansi Group dan AJPB (Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu), di cafe D’djaja dan Kolam Pancing Ki Demang – Gempol pada Rabu malam (24/2/2021) dengan tema “Tambang Galian C, Pasuruan Oleh Opo” ( Tambang Galian C, Pasuruan Dapat Apa) berlangsung cukup gayeng.

Ini lantaran dalam acara tersebut di hadiri secara khusus perwakilan dari pimpinan DPRD Kab Pasuruan yakni H.Andri Wahyudi, Kapolres Pasuruan yang diwakili oleh AKP Andrian Wimbarda selaku Kasat Reskrim Polres Pasuruan serta pakar hukum pidana Iskandar Laka,SH.MH.

Pada pokok bahasan kali ini, Ngopi Legi yang di pandu oleh Henry Ki Demang menitik beratkan pada maraknya pertambangan galian C di wilayah Kab.Pasuruan, baik tambang yang berijin ataupun tambang ilegal. Dimana keberadaan tambang galian C yang saat ini berjumlah sekitar 85 titik serta lebih dari 2000hektar ini, setidaknya menimbulkan permasalahan yang cukup komplek diantaranya mengakibatkan banjir atau ancaman tanah longsor juga menipisnya area serapan air serta beberapa jalan desa mengalami kerusakan cukup parah.

Seperti yang disampaikan oleh As’ad Asnawi salah satu jurnalis yang inten menyuarakan kerusakan alam atas maraknya tambang.

Ngopi Legi, Terungkap Pajak Tambang Rp.17milyar Tahun 2020
Wakil Ketua DPRD Kab. Pasuruan sebagai Narasumber pada diskusi Ngopi Legi

” sejumlah data yang berhasil kami kumpulkan dari beberapa narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengusaha tambang legal yang ada saat ini tak ada satupun yang melaksanakan ketentuan perudangan yang berlaku salah satunya yakni reklamasi atas tambang yang telah usai diexploitasi. Selain itu juga PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pajak tambang itu sendiri sangat minin. Hal ini berbanding terbalik dengan hasil atau pundi-pundi rupiah yang nilainya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan milyar dari exploitasi tersebut.

Namun demikian dengan regulasi yang ada saat ini, tampaknya Pemkab Pasuruan pada beberapa tahun belakangan ini selalu memberikan rekomendasi atas ijin pertambangan pada pemohon ijin tambang, namun tidak di ikuti dengan kajian sosial ekonomi juga azas kemanfaatannya. Artinya Pemkab Pasuruan seakan obral rekomendasi atas pengajuan tambang galian C.

Belum lagi perilaku perseorangan, koorporasi maupun sejumlah oknum aparatur negara yang melakukan pertambangan tanpa ijin. Ini semakin membuat runyam permasalahan dan otomatis merugikan negara, lantaran tidak ada pajak yang masuk ke negara dan belum lagi dampak kerusakan alam yang salah satu mengakibatkan banjir disejumlah tempat,”ujar Sa’ad Asnawi dihadapan auden.

Ngopi Legi, Terungkap Pajak Tambang Rp.17milyar Tahun 2020
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Andrian Wimbarda sebagai Narsum Ngopi Legi

 

Pun demikian pula beberapa steatmen yang disampaikan oleh Anjar Supriyanto salah satu warga terdampak tambang galian C asal Gempol, ia merasa miris dengan keberadaan tambang yang telah mengisolasi dan membahayakan warga Dusun Sumberejo,Desa Watukosek, Kecamatan Gempol.

Dimana saat ini dusun tersebut sudah mengambang ditengah galian C dan mungkin hanya menunggu longsor terjadi, maka dusun tersebut hanya akan tinggal kenangan atau bahkan menjadi viral lantaran akan ratusan nyawa menjadi korbannya. Atas hal tersebut, ia meminta agar pihak Pemkab Pasuruan sesegera mungkin untuk merelokasi seluruh warga Dusun Sumberejo.

“Sebagai masyarakat wilayah timur, saya sependapat dengan yang disampaikan oleh rekan Sa’ad Asnawi juga Anjar Supriyanto. Keberadaan tambang yang saat ini tidak membawa dampak positif bagi masyarakat dan Pemkab Pasuruan. Perlu diketahui tak hanya di wilayah Pasuruan Barat (kaki gunung penanggungan) semata, yang telah mengalami kerusakan alam akibat pertambangan. Diwilayah Pasuruan Timur (Grati, Pasrepan,Winongan) dan sekitarnya, juga mengalami hal serupa. Bahkan lebih parah lagi dari kondisi di Pasuruan Barat serta hampir tambang yang ada tidak berijin. Kami memohon pihak APH khususnya Kepolisian agar segera melakukan langkah penindakan,” tegas Hanan Ketua LSM Cinta Damai.

Lain halnya keterangan yang disampaikan oleh Didik Kepala Desa Kepulungan, ia menambahkan

Banjir bandang yang terjadi di wilayahnya kemarin lusa dan mengakibatkan sekitar 60 rumah rusak akibat terjangan air. Hal itu terjadi bukan semata akibat dari expoloitasi alam (pertambangan). Namun banyak faktor yang mempengaruhinya, salah satunya yakni tidak berfungsinya sungai sebagaimana mestinya serta beralih fungsinya hutan sebagai tempat penyerapan air.

Pihaknya juga tidak setuju, jika pertambangan ditutup seluruhnya, adanya tambang juga untuk peningkatan ekonomi warga sekitar. Akan tetapi pihak Pemkab Pasuruan harus kembali menata regulasinya, sehingga tercipta sinergitas.

Mendapati pandangan, keluhan serta permintaan dari perwakilan masyarakat tersebut, sang mediator Henry Ki Demang memberikan kesempatan menjawab pada AKP Andrian Wimbarda yang mewakili Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan.

“Sebelumnya kami apresiasi atas terselenggaranya acara Ngopi Legi ini sebagai jembatan atau interaksi antara pihak masyarakat dengan pihak pengemban amanat undang-undang,”ucap Kasat Reskrim.