Kasus Jembatan Kedunglarangan, Pembiaran Jalan Rusak Bisa Dipidana dengan UU No.22/2009

Kasus Jembatan Kedunglarangan, Pembiaran Jalan Rusak Bisa Dipidana dengan UU No.22/2009
Foto :Henry Ki Demang

PASURUAN (Warta Transparansi.com) –  Sudah tak terhitung berapakali Jembatan “Kedunglarangan” Bangil Pasuruan menelan korban pengendara bermotor akibat lubang menganga. Belum lagi truk yang terpaksa harus patah as atau ban kempes karena lubang lubang itu. Anehnya, lubang lubang itu baru diperbaikai ketika sudah banyak yang menjadi korban.

Kejadian paling gres terjadi pada Rabu (24/2/2021). Sebuah truk kecantol lubang itu yang mengakibatkan ban kempes. Truk berhnti ditengah jembatan  dan menimbulkan kemacetan panjang. Agaknya, pemerintah baik pusat maupun daerah perlu menempatkan ‘alarm’ peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.

Aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera,” kata Henry Ki Demang.

Di saat musim hujan tiba, jumlah jalan rusak kian bertambah. Tak jarang kecelakaan pun terjadi, akibat terperosok atau menghindar jalan rusak mengakibatkan korban luka bahkan bisa kehilangan nyawa.

Bisa kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut,” ujar dia.

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. “Dan kalau terjadi kecelakaan, tidak terkena sanksi hukum,” jelas pria yang menjabat sebagai AJPB.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.