Penerima BOP Hibah Kemenag Buka Suara

Penerima BOP Hibah Kemenag Buka Suara
Teks Foto : Ilustrasi pemotongan dana hibah

Menanggapi hal tersebut, seperti yang dikatakan oleh Lujeng Sudarto inisiator pengungkapan dugaan BOP Kemenag RI tahun anggaran 2020, mengatakan,” sejatinya bukti kwitansi pemotongan jelas tidak akan ada, tapi sejumlah pengakuan dari para penerima bantuan yang dipotong oleh “oknum” bisa menjadi salah satu pintu masuk pengungkapan,”ujarnya.

” Sekali bahwa pemotongan dana bantuan yang diterimakan oleh lembaga pendidikan (Ponpes,TPQ dan Madin), tersistematis dan masif. Tentunya hal ini tidak hanya terjadi pada lembaga pendidikan Islam semata, pasti ada praktek yang sama pada lembaga pendidikan lainnya (non Islam). Dengan adanya temuan ini, pihaknya meminta agar pihak APH (Aparatur Penegak Hukum) khususnya penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan bekerja keras, untuk memberi rasa keadilan dimasa pandemi covid-19,”pungkasnya.

Dilain tempat, saat hal ini coba dipertanyakan pada Kasi Intel Kejaro Kab.Pasuruan Jemmy Sandra melalui sambungan telepon selularnya, Senin (22/2/2021)

” Kami sudah sepekan ini telah melalukan Pulbaket dan Puldata atas dugaan tindak pidana pungli BOP lembaga pendidika (Ponpes,TPQ, Madin) itu. Setelah semuanya selesai, maka sesuai prosedur yang ada segera kami limpahkan pada penyidik seksi pidana khusus (pidsus).

Untuk itu kami meminta pada seluruh rekan-rekan, agar sedikit bersama serta memberi kami waktu guna membongkar kasus ini,” pungkas Jaksa Intel asal ranah minang ini.

Sementara itu, sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5314 Tahun 2020, bantuan tersebut dimanfaatkan untuk pembiayaan operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya. (hen)