PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Carut marut bantuan dana milyaran rupiah dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang diberikan pada lembaga pendidikan pondok pesantren, TPQ dan Madin diseluruh Indonesia.
Tak terkhusus di wilayah Pasuruan Raya ( Kabupaten dan Kota), setidaknya menjadi bola liar dan siap melabrak siapapun yang menjadi “penikmat” uang hibah untuk umat ini.
Seperti yang disampaikan oleh Lujeng Sudarto Direktur Pusaka Pasuruan, saat menggelar audensi di Kantor Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan bersama LSM GMBI dan LSM Cinta Damai dan diterima oleh Kasi Intel Jemmy Sandara serta Kasi Pidsus Deny Saputra.
” Kami mengharapkan agar pihak Kejaksaan Kab.Pasuruan berperan pro aktif atas adanya dugaan pemotongan dana bantuan atau hibah Kemenag RI yang diberikan kepada ratusan bahkan ribuan ponpes,TPQ dan Madin di wilayah hukum Kejari Kab.Pasuruan.
Pemotongan yang dilakukan ini, telah terstruktur dan masif. Tentunya ada aktor intelektual dari kasus ini,”tegas Lujeng Sudarto.
Ditambahkan pula oleh Ketua LSM Cinta Damai Hanan,” dari kasus yang kami buka ke publik dan terkhusus pada APH (Kejaksaan), telah terjadi frame yang mengatakan bahwa kami anti Islam,anti NU atau lain sebagainya. Perlu kami tegaskan bahwa pelaporan atas dugaan korupsi ini adalah murni pemberantasan korupsi,”ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ashary Ketua GMBI Pasuruan,” pada intinya kami tetap konsisten pada penegakan hukum dan tidak lagi peduli dengan frame atau polemik yang akan membelokkan tujuan kami. Ini urusan umat yang ditengah pandemi covid-19 yang telah secara nyata di selewengkan oleh oknum yang notabenenya berbuat melawan hukum dengan embel-embel agama,”tandasnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Kab.Pasuruan Jemmy Sandra dalam konferensi persnya, mengatakan,” kami sangat respek dengan audensi yang dilakukan hari ini,”tegasnya.
” Saat ini kami segera melakukan pengumpulan data guna menindaklanjuti temuan dugaan korupsi bansos atau hibah dari Kemenag RI di ribuan lembaga pendidikan Islam ( Ponpes,TPQ dan Madin) di Kab.Pasuruan. Data awal yang akan diberikan oleh rekan LSM yakni Pusaka,Cinta Damai dan GMBI akan kami telusuri dan chroschekan. Jika nanti telah ditemukan minimal 2 alat bukti, maka kami (Seksi Intel) akan melimpahkan pada penyidik Pidana Khusus (Pidsus), guna tindak lanjut berikutnya,” ungkap Jaksa Intel asal ranah minang ini.
Dari sejumlah keterangan beberapa sumber yang dapat dipercaya, setidaknya di Kabupaten Pasuruan itu sendiri tak kurang dari 3ribu lembaga pendidikan Islam mulai dari Ponpes,TPQ dan Madin. Pemotongan dana hibah yang secara langsung diterimakan pada Ponpes,TPQ dan Madin itu sendiri bervariasi mulai dari 20%, 25% hingga 50% dari total uang bantuan yang diberikan. (hen)