DPR Dukung Revisi UU ITE untuk Redam Ketakutan

DPR Dukung Revisi UU ITE untuk Redam Ketakutan
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (kiri) dan Rahmat Gobel (kanan)

Lebih lanjut ia berharap revisi dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan sekaligus meredam ketakutan karena ancaman. Dengan demikian, tidak ada lagi pasal karet di dalamnya. Hal ini penting untuk tetap menjaga demokrasi dan kebebasan berpendapat. ”Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial. Itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Christina Aryani, pun mengapresiasi pernyataan Presiden itu. UU ITE yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat diharapkan bisa diredam lewat revisi dan  jadi jalan keluar untuk mengatasi problem tersebut. Untuk itu, pemerintah bisa saja mengajukan revisi sebagai salah satu rancangan undang-undang (RUU) usulan pemerintah di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Terlebih hingga kini, prolegnas belum disahkan sehingga pemerintah bisa memasukkannya pada prolegnas. Namun, sebelum itu ditempuh, Kapolri disarankan menerbitkan peraturan Kapolri atau surat edaran Kapolri terhadap pasal-pasal yang multitafsir seperti permintaan dari Presiden Jokowi. Jika kemudian peraturan itu sudah bisa mengeliminasi problem yang ada, revisi UU ITE tak dibutuhkan lagi.

Sedangkan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Saleh Partaonan Daulay lebih setuju jika pemerintah langsung menginisiasi revisi UU ITE. ”Biasanya, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah. Tidak berbelit. Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi,” ujarnya. (kps/sr)