DPR Dukung Revisi UU ITE untuk Redam Ketakutan

DPR Dukung Revisi UU ITE untuk Redam Ketakutan
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (kiri) dan Rahmat Gobel (kanan)

Jakarta (Wartatransparansi.com) – Sejumlah fraksi di DPR mendukung revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  yang dilontarkan Presiden Joko Widodo. Revisi diharapkan bisa mengatasi pasal-pasal karet di undang-undang itu yang kerap digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat.

Namun, sebelum itu, kajian mendalam harus dilakukan. Tak kalah penting, polisi harus selektif dalam menangani laporan pelanggaran UU ITE.

Diberitakan sebelumnya, Presiden meminta Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya agar lebih selektif memproses laporan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Presiden pun meminta Kapolri membuat pedoman atas pelaksanaan pasal-pasal dalam UU ITE agar tidak multitafsir. Selain itu, Presiden membuka kemungkinan revisi UU ITE jika regulasi itu tak mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Revisi terutama untuk menghapus pasal-pasal karet.

Menindaklanjuti pernyataan Presiden itu, Menko Polhukam Mahfud MD di  akun medsosnya mengatakan, pemerintah akan mendiskusikan inisitif merevisi UU ITE. ”Dulu, pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknyalah, ini kan demokrasi,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin pun mendukungnya. ”DPR menyambut baik rencana revisi tersebut. Diharapkan revisi ini juga tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE. Saat ini, UU ITE selalu dijadikan alat untuk saling lapor-melapor terhadap pihak yang saling berseberangan karena permasalahan kecil di media sosial,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/21).