Senin, 9 Desember 2024
25.6 C
Surabaya
More
    OpiniTajukHarapan RS Pemprov Center of Excellence sebuah Marwah Ibadah

    Harapan RS Pemprov Center of Excellence sebuah Marwah Ibadah

    Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

    Amanat Undang Undang Dasar 1945 bahwa sesuai Pasal 28H (angka 1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

    Dan, Pasal 34 (ayat 3) bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

    Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong dan mewujudkan rumah sakit plat merah menjadi center of excellence di bidang-bidang tertentu.

    Jika hal itu terwujud dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat di provinsi paling ujung timur Pulau Jawa, maka itulah derajat tertinggi dalam memimpin 37 juta penduduk, Marwah ibadah tiada terkira.

    Diketahui, pengembangan Center of Excellence merupakan pusat unggulan. Dimana jika dalam menejemen rumah sakit (RS) ialah untuk mewujudkan layanan rumah sakit unggulan
    sesuai penguasaan bidang, terutama bidang kebutuhan masyarakat.

    Sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, bahwa:
    1. Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya;

    2. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;

    3. Dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan Rumah Sakit serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, perlu mengatur Rumah Sakit dengan Undang-Undang;

    Dalam UU Rumah Sakit (UU RS) yang dimaksud dengan:
    Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

    Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

    Hal mendasar bahwa
    Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.

    Rumah Sakit bertujuan:
    (1). mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
    (2). memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit;
    (3). meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan; (4). memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.

    Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.

    Untuk menjalankan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna Rumah Sakit mempunyai fungsi:
    (1). penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;

    (2). pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;

    (3). penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan

    (4). penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;

    Dalam mewujudkan pelayanan paripurna, apalagi menjadi center of axcellence (pusat unggulan), Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk:
    (1). menyediakan Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat;
    (2). menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    (3). membina dan mengawasi penyelenggaraan Rumah Sakit;
    (4). memberikan perlindungan kepada Rumah Sakit agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertanggung jawab;
    (5). memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    (6) menggerakkan peran serta masyarakat dalam pendirian Rumah Sakit sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat;
    (7). menyediakan informasi kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
    (8). menjamin pembiayaan pelayanan kegawatdaruratan di Rumah Sakit akibat bencana dan kejadian luar biasa;
    (9). menyediakan sumber daya manusia yang dibutuhkan; dan
    (10). mengatur pendistribusian dan penyebaran alat kesehatan berteknologi tinggi dan bernilai tinggi.

    Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada saat meresmikan Gedung Trauma Centre dan Intensive Care, Rabu (3/2), di RSUD. dr. Soedono Madiun, menyatakan terus mendorong rumah sakit-rumah sakit milik Pemprov Jatim untuk bisa menjadi. Pihaknya mencontohkan, seperti RSUD Dr. Soetomo dalam bidang stem cell, kemudian RSUD dr. Saiful Anwar Malang dalam bidang penyakit ginjal, dan RSUD. dr. Soedono Madiun dalam bidang trauma center.

    Gedung trauma center dan intensive care ini sendiri terdiri dari 8 lantai yang diantaranya diperuntukkan untuk pelayanan OK emergency, Pelayanan Ponek sebanyak 25 Tempat Tidur, Skill Lab dan High Care Unit, serta pelayanan ICCU dan ICU yang masing-masing berkapasitas 18 Tempat Tidur.

    Gubernur Khofifah terus mendorong rumah sakit-rumah sakit milik Pemprov Jatim untuk bisa menjadi contoh center of axcellence.

    Bahkan ke depan berharap, Trauma Centerbisa jadi satu paket dengan psycho social therapy, karena Psysothe mampu mendorong motivasi seseorang, mendorong semangat untuk bangkit, melakukan sesuatu dengan penuh harapan dan positif thinking. Ini penting sebagai referensi tidak hanya bagi warga di wilayah Mataraman, tapi juga di daerah lain.

    Gubernur Khofifah menegaskan, dengan spesifikasi center of excellence di bidang-bidang tertentu, maka akan memudahkan penempatan kualifikasi SDM di rumah sakit-rumah sakit tersebut.

    Khofifah meminta rumah sakit terutama milik Pemprov Jatim untuk terus meningkatkan kualitas diri dan kualitas layanan. Salah satunya dengan memberikan penguatan di bidang SDM-nya.
    Peresmian Gedung Trauma Centre dan Intensive Care ini menjadi bagian dari proses penguatan derajat kesehatan masyarakat. Bahwa dalam RPJMN yang kemudian dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), terdapat reformasi Sistem Kesehatan Nasional. RKP ini juga telah dijabarkan dalam RKPD Provinsi maupun RKPD kab/kota.

    Semoga harapan Gubernur Khofifah menjadi kenyataan dalam mewujudkan rumah sakit plat merah menjadi percontohan center of axcellence. Apalagi jika pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) sebagai penguatan pelayanan kesehatan masyarakat sampai ke pelosok desa, juga ditingkatkan derajatnya menuju center of Excellence (CoE). Begitu bermartabat Provinsi Jawa Timur.

    Salah satu Marwah ibadah jika rumah sakit dan Puskesmas menjadi CoE dapat bermanfaat bagi seluruh anak bangsa. Terutama menurunkan stunting, angka kematian bayi (AKB) dan angka kematian ibu (AKI).

    Pada tahun 2019, survei membuktikan sekitar 30 persen balita Indonesia mengalami stunting. Kondisi ini bisa disebabkan oleh banyak aspek, mulai dari aspek pendidikan hingga ekonomi. Stunting sangat penting untuk dicegah. Hal ini disebabkan oleh dampak stunting yang sulit untuk diperbaiki dan dapat merugikan masa depan anak.

    Diketahui, penyebab anak mengalami stunting, berkaitan dengan status gizi buruk pada ibu hamil dan bayi merupakan faktor utama yang menyebabkan anak balita mengalami stunting.

    Center of Excellence sebuah keniscayaan karena menjadi cita-cita para pendiri bangsa dan sudah dituangkan pada UUD 1945. Semoga semua niat baik akan mewujudkan kebaikan, dan akan menjadi modal menuju masyarakat sejahtera akhir dan batin. (*)

    Penulis : Djoko Tetuko

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2021 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan