Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Wartatransparansi
Amanat Undang Undang Dasar 1945 bahwa sesuai Pasal 28H (angka 1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Dan, Pasal 34 (ayat 3) bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong dan mewujudkan rumah sakit plat merah menjadi center of excellence di bidang-bidang tertentu.
Jika hal itu terwujud dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat di provinsi paling ujung timur Pulau Jawa, maka itulah derajat tertinggi dalam memimpin 37 juta penduduk, Marwah ibadah tiada terkira.
Diketahui, pengembangan Center of Excellence merupakan pusat unggulan. Dimana jika dalam menejemen rumah sakit (RS) ialah untuk mewujudkan layanan rumah sakit unggulan
sesuai penguasaan bidang, terutama bidang kebutuhan masyarakat.
Sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, bahwa:
1. Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya;
2. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
3. Dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan Rumah Sakit serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, perlu mengatur Rumah Sakit dengan Undang-Undang;
Dalam UU Rumah Sakit (UU RS) yang dimaksud dengan:
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Hal mendasar bahwa
Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.
Rumah Sakit bertujuan:
(1). mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
(2). memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit;
(3). meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan; (4). memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.
Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Untuk menjalankan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna Rumah Sakit mempunyai fungsi:
(1). penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;