TUBAN (WartaTransparansi.com) – Guna mempererat hubungan kerja sama, BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro menggelar Media Gathering bersama media di Kabupaten Tuban yang berlangsung di Grand Javanilla Tuban,Jumat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Janoe Tegoeh Prasetijo menjelaskan pada masa pandemi ini perlu kolaborasi antara instansi dan insan pers untuk menyediakan informasi yang valid. Juga menekan persebaran berita hoaks maupun disinformasi berita lainnya.
BPJS Kesehatan juga mendapat peran dan tugas tambahan berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan program Vaksinasi Covid-19. Pada masa pandemi Covid-19, BPJS melakukan sejumlah penyesuaian guna mendukung upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Salah satunya melakukan pembatasan pelayanan tatap muka di kantor BPJS kesehatan. Menyikapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas daring bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri maupun konsultasi terkait BPJS kesehatan.
“Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Pada aplikasi ini terdapat sejumlah fitur di antaranya konsultasi kesehatan, program relaksasi tunggakan, dan skrining mandiri Covid-19.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Evelyn Albertina menerangkan BPJS Kesehatan mengurangi pelayanan tatap muka, diganti pelayanan berbasis daring.
Selain aplikasi Mobile JKN, BPJS kesehatan Cabang Bojonegoro menyediakan layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi via WA) yang aktif pada hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas Pandawa di nomor telepon seluler 082334909312, untuk perubahan jumlah peserta, faskes, identitas, kelas, maupun pencetakan kartu yang hilang atau rusak.
“Juga tersedia layanan call center 1500400 dan pelayanan Chika (Chat wa/telegram) yang aktif 24 jam,” jelasnya.
Di setiap rumah sakit juga ditugaskan petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan. Hadirnya petugas PIPP untuk memberikan pelayanan kedaruratan di rumah sakit.
Evelyn menyatakan bayi yang baru lahir harus langsung didaftarkan BPJS dengan menggunakan identitas ibu yang berlaku 28 hari. Data tersebut harus segera diperbarui sesuai dengan akta kelahiran.
Jika data tersebut tidak diperbaharui dalam kurun waktu 3 bulan, maka akan dinonaktifkan. Aktivasi ulang kepesertaan dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan daring maupun datang langsung ke kantor cabang dengan melengkapi data administrasi lainnya.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer, Dodik Sukra Goutama menjelaskan peran dan tugas BPJS Kesehatan dalam penanganan Covid-19 untuk melakukan pengelolaan administrasi klaim Covid-19 secara transparan dan akuntabel. Selain itu, melakukan verifikasi dan pelaporan hasil berikut kepada Kemenkes RI.
Dodik mengungkapkan rumah sakit di Kabupaten Tuban yang terdaftar melayani penanganan Covid-19, yaitu RSUD R. Koesma, RSUD Ali Manshur, RS Medika Mulia, RS Nahdlatul Ulama, dan RS Muhammadiyah Tuban.
“Pelayanan kesehatan Covid-19 seluruhnya ditanggung oleh negara, di antaranya administrasi kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pemulasaran jenazah,” ujarnya.
Pada program vaksinasi Covid-19, BPJS Kesehatan ditunjuk untuk melakukan integrasi data penerima vaksin. Guna mendukung tugasnya, BPJS bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat mendata jumlah vaksin dan penerimanya. (guh)