Rabu, 11 Desember 2024
25.6 C
Surabaya
More
    NusantaraIronis, Beberapa Jam Sigit Dilantik Kapolri, Polsek Di Sumbar Diserbu Massa

    Ironis, Beberapa Jam Sigit Dilantik Kapolri, Polsek Di Sumbar Diserbu Massa

    JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Ini benar benar Ironis. Baru beberapa jam dilantik sebagai Kapolri dan membawa konsep Polsek paradigma baru, markas Polsek Sungai Pagu di Sumbar sudah dirusak 200 massa.

    Menyangkut pengrusakan itu, Ketua Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane, memberikan komentar, ini sebuah tantangan Kapolri Sigit untuk membenahi Polsek menjadi tugas berat.

    IPW merasa prihatin dengan terjadinya peristiwa perusak massa terhadap Polsek Sungai Pagu di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.

    Apalagi peristiwa itu terjadi Rabu (27/1/2021) pukul 15.30 atau beberapa jam setelah Presiden Jokowi melantik Listyo Sigit Prabowo sbg kapolri baru dimana Sigit baru mencanangkan Polsek tidak boleh lagi menangani kasus tapi hanya menjadi pembina dan pengendali Kamtibmas. tegasnya.

    Tak pel

    Kasus penyerangan Polsek Sungai Pagu ini menjadi ironi dan sekaligus tantangan bagi kapolri baru. Artinya, bagaimana pun konsep baru kinerja Polsek yg digagas kapolri Sigit perlu ditata dgn komperhensif agar jajaran Polsek menjadi lebih peka dgn deteksi dini, sehingga bisa segera mengantisipasi situasi yg ada, baik saat melakukan tindakan maupun paska melakukan tindakan.

    Dengan kepekaan dan antisipasi yg tinggi, Polsek tidak lagi menjadi bulan bulanan amuk massa. Dan program Polsek paradigma baru yg digagas Kapolri Sigit bisa berjalan maksimal dan membawa polri benar benar presisi.

    Menurut Neta S Pane, kasus di Polsek Sungai Pagu bermula dari penangkapan tersangka DC, buronan kasus penjudian yg juga diduga sering memalak warga. Saat ditangkap tersangka
    DC melakukan perlawanan, dgn cara menyerang petugas dengan sebilah senjata tajam.

    Salah seorang polisi berhasil ditusuknya hingga bagian tangan dan bagian tubuh lainnya luka luka. Karena membahayakan petugas, polisi melepaskan tembakan ke arah pelaku guna melumpuhkannya. Tembakan mengenai bagian kepala pelaku. Akhirnya, Pelaku dinyatakan meninggal dunia di RSUD Solok Selatan, katanya.

    Dikatakan, kematian tersangka ini memicu Amarah Keluarga dan Kerabat pelaku. Mereka lalu ramai-ramai mendatangi Mapolsek Sungai Pagu. Lalu melempari Mapolsek dengan batu hingga benda keras lainnya. Ada sekitar 200 orang lebih yang menyerang Polsek.

    Akibat penyerangan ini, ruangan penjagaan dan tempat penerimaan laporan atau pelayanan masyarakat rusak berat. Semua kaca pada ruangan itu rusak berat. Meski demikian, fasilitas lainnya hingga kedaraan yang terparkir di halaman Mapolsek tidak ada yang mengalami kerusakan.

    Menurut Neta, setelah menyerang Mapolsek Sungai Pagu, massa memblokade jalan penghubung Padang Aro-Muara Labuh. Ruas jalan yang diblokade itu merupakan jalan lintas utama yang menghubungkan Provinsi Sumbar dengan Kerinci, Provinsi Jambi.

    Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi kapolri baru Sigit yang hendak menggagas Polsek paradigma baru. Dari kasus ini bisa terlihat bagaimana kemampuan deteksi dini jajaran Polsek dalam menghadapi sebuah peristiwa.

    Lalu sejauhmana aparatur Polsek bersikap terlatih dalam menghadapi tersangka. Lalu sejauhmana aparatur Polsek taat SOP yang sudah menjadi ketentuan baku di Polri. Lalu sejauhmana aparatur taat hukum bahwa tugasnya adalah melumpuhkan tersangka dan bukan menjadi algojo, yang main tembak kepala saat hendak melumpuhkan tersangka.

    Dari kasus Polsek Sungai Pagu ini, katta Neta, sebelum menjalankan konsep Polsek paradigma baru, kapolri Sigit perlu mengevaluasi kualitas aparatur Polsek untuk melatih mereka agar profesional dan benar benar terlatih menjadi anggota kepolisian di ujung tombak Polri.

    Kapolri Sigit perlu juga mengevalusi persenjataan semua anggota Polsek agar diketahui kualitas nya, sehingga senjata itu benar benar bisa presisi, jangan mau menembak kaki yang kena malah kepala.

    Dan dalam kasus Polsek Sungai Pagu ini, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum dan bertindak semena mena harus diseret ke pengadilan, baik itu anggota polisi maupun anggota masyarakat yang anarkis.(din/min)

    Reporter : Amin Istighfarin

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2021 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan