Opini  

Pemberitaan Ramah Penyandang Disabilitas Perjuangan Kesetaraan

Pemberitaan Ramah Penyandang Disabilitas Perjuangan Kesetaraan
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

Dengan berpedoman pada Pancasila dan Pasal 28 UUD 1945, kemudian menguatkan dengan UU Pers serta UU Penyandang Disabilitas, maka insyaAllah PPRPD dapat mengakomodasi kepentingan insan pers dan para penyandang disabilitas maupun Pasal 24 ayat (1) UU HAM bahwa, “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”

Tentu saja tim perumus PPRPD Dewan Pers setelah melakukan empat Focus Group Discassion (FGD) dan sudah menyusun draft, paling tidak dapat mempertimbangkan sebagai tambahan jika diperlukan sumbangsih pendapat dibawah ini;

1. Pers nasional dengan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hihuran dan kontrol sosial serta sebagai lembaga ekonomi, memastikan akan memberikan berbagai ragam informasi kepada penyandang disabilitas yang mudah diakses.

2. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasa informasi, dengan memberi penghormatan dan penyetaraan informasi kepada penyandang disabilitas.

3. Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, dengan memberikan kepastian bahwa penyandang disabilitas akan mendapat hak sebagai narasumber maupun hak memperoleh Informasi.

4. Pers nasional mendorong terwujudnya supremasi hukum, Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan, terutama dalam penguatan penghormatan kepada penyandang disabilitas.

5. Wartawan
memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat positif untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan/atau tanpa diskriminasi

6. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang penyandang disabilitas
dengan penghormatan untuk memenuhi, melaksnakan dan mewujudkan hak penyandang disabilitas.

7. Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, dalam bentuk penumbuh iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok penyandang disabilitas yang tangguh dan mandiri.

8. Wartawan dalam menulis berita senantiasa memenuhi hak disabilitas, yaitu penghormatan terhadap martabat; otonomi individu penyandang; tanpa diskriminasi; kesamaan, kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, kapasitas yang terus berkembang, identitas anak, inklusif, serta perlakuan khusus dan peri lindungan lebih.

9. Wartawan dalam menulis berita senantiasa mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan penyandang disabilitas sesuai bakat dan minat yang dimiliki untuk berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan, berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

10. Wartawan tidak
menyiarkan visual dan audio penyandang disabilitas yang berakibat menurunkan penghormatan dalam keragaman manusia dan kemanusiaan.

11. Wartawan tidak menggali informasi dan tidak memberitakan keberadaan penyandang disabilitas guna melindungi dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.

12. Akses berita dan berbagai bentuk informasi baik video maupun audio akan diberikan kepada penyandang disabilitas dengan bersifat khusus sesuai ragam penyandang disabilitas fisik, sensorik, intelektual dan mental.

13. Wartawan merahasiakan memberitakan informasi tentang perempuan dan anak penyandang disabilitas khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

14. Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat menurunkan penghormatan, harkat dan martabat penyandang disabilitas.

15. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik penyandang disabilitas.

16. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa atau kegiatan penyandang disabilitas yang bebas dari perlakuan penghukuman, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.

17. Wartawan senantiasa menulis hak bebas dari stigma untuk menyandang sisabilitas meliputi hak bebas dari pelecehan, penghinaan dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya. (*)