PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Pelaku usaha mikro,kecil dan menengah menjadi sektor ekonomi kerakyatan yang terimbas atas pemberlakuan PPKM yang dilakukan oleh pihak pemerintah pusat maupun daerah.
Patroli petugas PPKM setiap malam selalu dilakukan, guna memberi edukasi maupun penindakan terhadap “mereka” yang kedapatan masih membuka usahanya melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Ketegasan pihak petugas pengawal PPKM disejumlah daerah, tak sedikit mendapat perlawanan dari sejumlah pedagang atau pelaku usaha mikro,kecil dan menengah. Tak terkecuali di Kabupaten Pasuruan itu sendiri, tak sedikit petugas mendapat cercaan dari masyarakat baik di saat menjalankan kegiatannya maupun pada ” bully” dunia maya.
Ketegasan pihak petugas selalu dipertanyakan oleh kebanyakan masyarakat, hal ini lantaran ada beberapa tempat usaha semacam warung kopi yang selalu luput dari rasia petugas. Seperti yang disampaikan oleh Muktar (50) seorang pedagang kaki lima di kawasan Kecamatan Beji.
Lha iya mas, saya diminta menutup lapak dagangan maksimal jam 21:00 Wib setiap malamnya selama pelaksanaan PPKM. Akan tetapi ada beberapa warkop dibiarkan buka hingga 24jam, salah satunya yaitu Warkop Giras 99 yang tersebar di mana-mana,” keluhnya.
Harusnya petugas tidak tebang pilih dalam melaksanakan penertiban. Warkop embongan, cafe, resto, toko pewaralaba diminta tutup tapi warkop giras tetap dibiarkan buka. Jelas ini tidak menunjukan rasa keadilan bagi masyarakat. Apakah pemilik group warkop giras memiliki kapital besar atau dimiliki seorang pejabat, akhirnya petugas tutup mata,” tandas pedagang warkop embongan.
Sementara itu Bakti Jati Permana, Kasatpol PP Kab.Pasuruan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Rabu(27/1/2021) mengatakan,” kami bersama TNI-Polri tidaklah benar membiarkan keberadaan warkop giras dimasa pelaksanaan PPKM saat ini,” tegasnya.