PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Pelaku usaha mikro,kecil dan menengah menjadi sektor ekonomi kerakyatan yang terimbas atas pemberlakuan PPKM yang dilakukan oleh pihak pemerintah pusat maupun daerah.
Patroli petugas PPKM setiap malam selalu dilakukan, guna memberi edukasi maupun penindakan terhadap “mereka” yang kedapatan masih membuka usahanya melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Ketegasan pihak petugas pengawal PPKM disejumlah daerah, tak sedikit mendapat perlawanan dari sejumlah pedagang atau pelaku usaha mikro,kecil dan menengah. Tak terkecuali di Kabupaten Pasuruan itu sendiri, tak sedikit petugas mendapat cercaan dari masyarakat baik di saat menjalankan kegiatannya maupun pada ” bully” dunia maya.
Ketegasan pihak petugas selalu dipertanyakan oleh kebanyakan masyarakat, hal ini lantaran ada beberapa tempat usaha semacam warung kopi yang selalu luput dari rasia petugas. Seperti yang disampaikan oleh Muktar (50) seorang pedagang kaki lima di kawasan Kecamatan Beji.
Lha iya mas, saya diminta menutup lapak dagangan maksimal jam 21:00 Wib setiap malamnya selama pelaksanaan PPKM. Akan tetapi ada beberapa warkop dibiarkan buka hingga 24jam, salah satunya yaitu Warkop Giras 99 yang tersebar di mana-mana,” keluhnya.
Harusnya petugas tidak tebang pilih dalam melaksanakan penertiban. Warkop embongan, cafe, resto, toko pewaralaba diminta tutup tapi warkop giras tetap dibiarkan buka. Jelas ini tidak menunjukan rasa keadilan bagi masyarakat. Apakah pemilik group warkop giras memiliki kapital besar atau dimiliki seorang pejabat, akhirnya petugas tutup mata,” tandas pedagang warkop embongan.
Sementara itu Bakti Jati Permana, Kasatpol PP Kab.Pasuruan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Rabu(27/1/2021) mengatakan,” kami bersama TNI-Polri tidaklah benar membiarkan keberadaan warkop giras dimasa pelaksanaan PPKM saat ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, semua tempat usaha mulai dari restoran,cafe, toko pewaralaba, pedagang kali lima, warkop telah kami beri himbauan dan pembinaan selama masa PPKM ini. Bahkan tak sedikit warkop dan cafe telah kami berikan teguran dengan cara persuasif.
Untuk keberadaan group warkop giras itu sendiri jauh hari atau sebelum diberlakukanya PPKM, telah kami beri himbauan dan surat edaran. Kami meminta pada seluruh lapisan masyarakat, agar dapat mematuhi aturan pemerintah demi kesehatan dan keselamatan bersama. Mari kita berdoa dan berusaha bersama-sama, agar penerapan PPKM ini tidak lagi ada perpanjangan.
Kami (Satpol PP,TNI-Polri dab Satgas Covid) sendiri sebagai petugas juga manusia yang memiliki keterbatasan serta kekurangan,”ungkap Bakti Jati Permana dari seberang telepon selularnya.
Dari pantuan dan penelusuran yang dilakukan, tampaknya penjaga warkop giras yang tersebar di wilayah Kab.Pasuruan memiliki modus cukup jitu dalam hal menyikapi pelaksanaan PPKM. Cara jitu yakni sebelum petugas patroli PPKM datang, penjaga warkop mematikan lampu lapak daganganya, seolah-olah tidak buka.
Namun setelah petugas patroli telah lewat, sang penjaga warkop kembali membukanya kembali. (hen)