Rakor kali ini, kata Mujiono, untuk menyusun kebijakan baru penanganan Covid 19 menyusul adanya Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur jatim nomor 188/7/KPTS/031/2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Meskipun Banyuwangi tidak termasuk daerah yang dilakukan pembatasan, namun kita harus menyesuaikan. Mengingat saat ini masih terjadi penularan virus di masayarakat dimana tidak hanya jumlah kasus positif saja yang bertambah tapi jumlah kasus kematian juga masih terjadi,” ujar Mujiono.
Selanjutnya, berdasar hasil rakor, imbuhnya, ada sejumlah ketentuan yang bakal disepakati Satgas. Contohnya destinasi wisata boleh beroperasi dengan pengaturan jam operasional, yakni antara pukul 10.00 sampai 15.00. “Kecuali Ijen, buka pukul 01.00 sampai 08.00,” ujarnya.
Bukan itu saja, mal, toko modern, dan pusat perbelanjaan juga bisa dibuka mulai pukul 10.00 sampai 18.00. Pengaturan serupa juga akan diberlakukan untuk tempat hiburan dan karaoke, yakni buka mulai pukul 10.00 sampai 18.00. Sedangkan RTH dibuka mulai pukul 10.00 sampai 15.00. Sedangkan untuk hotel, pengunjung tetap harus menunjukkan hasil rapid test antigen negatif.
“Bila tidak aral, maka poin-poin penting hasil kesepakatan itu akan langsung disosialisasikan ke tingkat kecamatan dan desa dengan melibatkan stakeholder terkait. Rencananya juga, bila tidak ada perubahan, SE terbaru itu akan mulai diberlakukan pada Rabu besok (13/1/2021),” ujarnya.
Selain itu, Mujiono menuturkan bahwa operasi yustisi penegakan prokes juga akan terus digencarkan di Banyuwangi. “Operasi yustisi tetap akan digalakkan dengan sinergi Pemkab bersama TNI/Polri. Satgas juga mengaktifkan kembali check poin di sejumlah pintu masuk daerah supaya kabupaten kita tetap terjaga,” pungkasnya. (jam/yin)