BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali merumuskan kebijakan untuk mengendalikan penularan virus korona di Banyuwangi.
Destinasi wisata, ruang terbuka hijau (RTH), hingga tempat hiburan yang sempat ditutup pada akhir tahun 2020 hingga 3 Januari lalu, bakal diizinkan kembali dibuka dengan pembatasan dan syarat tetap menegakkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) Satgas Covid-19 Senin (11/1/2021). Rakor kali ini diikuti dua Wakil Ketua Satgas, yakni Komandan Kodim 0825 Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto, dan Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono. Selain itu, Sekretaris Satgas yang sekaligus Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mujiono, serta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr. Widji Lestariono, dan sejumlah elemen terkait juga hadir langsung dalam rapat yang berlangsung di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi tersebut.
Sekretaris Satgas Mujiono mengatakan, rakor tersebut digelar untuk menyusun kebijakan baru terkait penanganan Covid 19 di daerah. Mengingat kebijakan sebelumnya, yakni SE Nomor 210/SE/STPC/2020 tanggal 29 Desember 2020 telah berakhir. Sebelumnya dalam SE tersebut diatur sejumlah poin terkait upaya pencegahan penularan Covid-19 di masa libut tahun baru.
Antara lain penutupan seluruh destinasi wisata, karaoke dan tempat hiburan, serta pusat perbelanjaan atau mal dari 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Juga ada pengaturan jam buka cafe dan tempat makan dan toko modern dan tradisional.
“Ternyata hasilnya sangat positif. Malam tahun baru tidak ada kerumunan dalam skala besar. Tidak ada konvoi dan lain sebagainya, situasi kondusif, aman dan terkendali. Kini kami kembali menggelar rakor untuk menyusun kembali peraturan pengendalian aktivitas masyarakat terkait covid-19 pasca SE terkait liburan tahun baru lalu,” ujar Mujiono.